Polres TTS Rilis Kasus Uang Palsu, Tersangka Pesan Upal Lewat Toko Online
SOE, iNewsTTU.id – Kepolisian Resor Timor Tengah Selatan (Polres TTS), NTT melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar press release terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengedaran uang palsu dan penipuan yang terjadi di Desa Pusu, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten TTS.
Press release tersebut dilaksanakan pada Senin, 15 Desember 2025, sekitar pukul 15.00 WITA, bertempat di Ruang Humas Mapolres TTS.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen melalui Kasat Reskrim Polres TTS AKP I Wayan Pasek Sujana menjelaskan kronologis kasus yang menjerat tersangka berinisial GT.
AKP Wayan mengungkapkan, sebelum melakukan aksinya, tersangka terlebih dahulu membeli uang mainan menyerupai uang asli pecahan Rp100 ribu melalui aplikasi TikTok Shop. Tersangka membeli sebanyak 1.000 lembar dengan harga Rp90 ribu pada 28 November 2025. Uang palsu tersebut kemudian diterima tersangka pada 30 November 2025 melalui jasa ekspedisi JNE.
Editor : Sefnat Besie