Budi Ajukan Kontra Memori atas Perlawanan JPU, Kuasa Hukum Singgung Asas Lex Favor Reo
Soroti KUHP Baru dan Asas Hukum Menguntungkan Terdakwa
Faomasi menilai JPU tidak mengindahkan ketentuan KUHP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menegaskan, Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur asas transisi atau perubahan peraturan hukum, termasuk penerapan asas Lex Favor Reo (atau Lex Mitior), yakni penggunaan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan undang-undang.
Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, maka digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Bahkan, apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana (dekriminalisasi), maka proses hukum harus dihentikan demi hukum.
Selain itu, Faomasi juga merujuk Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP baru yang mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana. Menurutnya, ketentuan tersebut relevan dalam perkara yang menjerat kliennya.
“Seharusnya JPU tunduk pada hukum acara dalam KUHAP serta perintah majelis hakim. Pertanyaannya, apakah JPU sudah menjalankan UUD atau memiliki sistem hukum sendiri di luar KUHP yang berlaku?” tegasnya.
Ia juga menyebut proses ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum, termasuk jaksa, hakim, advokat, dan kepolisian, dalam memastikan penegakan hukum berjalan adil dan sesuai semangat reformasi hukum.
Putusan Sela Kabulkan Eksepsi
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang Kamis (29/1/2026) mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan hukum acara sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Konsekuensinya, terdakwa dibebaskan dari tahanan.
“Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menegakkan keadilan. Ini sesuai Undang-Undang dan Pancasila. Saya sangat bersyukur, saya tidak bersalah dan akhirnya bisa kembali bersama keluarga,” ujar Budi usai persidangan.
Di luar ruang sidang, Faomasi juga mengapresiasi keberanian dan integritas majelis hakim.
“Majelis Hakim menjadi benteng terakhir dalam menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Ini bukti nyata peradilan ditegakkan sesuai supremasi hukum,” katanya.
Dalam persidangan sebelumnya, Budi menyatakan dirinya hanya melakukan pembelaan diri.
“Sebelumnya dia lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya, bahkan mengancam memperkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.
Menurut Faomasi, KUHP juga mengatur bahwa pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan pembelaan diri atau kepentingan umum.
Editor : Sefnat Besie