Hakim Diminta Berani Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Pencemaran Nama Baik
JAKARTA,iNewsTTU.id-- Sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Budi kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/1/2026) sore. Agenda persidangan kali ini mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi atau nota keberatan yang sebelumnya diajukan tim kuasa hukum terdakwa.
Dalam jawabannya, JPU meminta majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan dan menyatakan surat dakwaan sah menurut hukum, sehingga proses persidangan dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok perkara. Jaksa menegaskan, dakwaan telah disusun secara cermat serta memenuhi unsur formal maupun materiil sebagaimana ketentuan hukum acara pidana.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa Budi, Faomasi Laia, tetap bersikukuh bahwa penuntutan terhadap kliennya seharusnya dinyatakan gugur seiring mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026.
Faomasi merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, khususnya Pasal 136 dan Pasal 137, yang mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana. Ia juga menyoroti Pasal 3 KUHP baru yang memuat asas peralihan dan penerapan hukum yang lebih menguntungkan bagi terdakwa (lex favor reo), termasuk penghentian proses hukum apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana.
Menurut Faomasi, penerapan KUHP baru harus dilakukan secara konsisten oleh seluruh aparatur penegak hukum. Ia meminta perhatian pemerintah dan lembaga terkait, termasuk Presiden Prabowo Subianto, Kejaksaan Agung, serta jajaran Jampidum dan Jamwas, agar memastikan implementasi KUHP berjalan sesuai mandat reformasi hukum.
“KUHP baru dibuat untuk memperbaiki sistem hukum kita. Karena itu, semua pihak harus menyesuaikan langkah penegakan hukum dengan aturan terbaru,” ujarnya di hadapan majelis hakim.
Editor : Sefnat Besie