get app
inews
Aa Text
Read Next : Hakim Diminta Berani Terapkan KUHP Baru dalam Kasus Pencemaran Nama Baik

Budi Ajukan Kontra Memori atas Perlawanan JPU, Kuasa Hukum Singgung Asas Lex Favor Reo

Kamis, 12 Februari 2026 | 08:39 WIB
header img
Faomasi Laia, Kuasa hukum Budi, Kamis (12/02/2026). Foto: iNewsTTU.id/Eman Suni.

JAKARTA,iNewsTTU.id-- Perjuangan hukum terdakwa kasus dugaan pencemaran nama baik, Budi, belum berakhir. Melalui kuasa hukumnya, Faomasi Laia, pihaknya resmi mendaftarkan kontra memori perlawanan atas memori perlawanan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap putusan sela Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Kontra memori tersebut didaftarkan pada 3 Februari 2026 sebagai bentuk tanggapan resmi terhadap keberatan JPU atas putusan sela yang sebelumnya mengabulkan eksepsi penasihat hukum terdakwa.

“Ini merupakan hak dari klien kami sebagai sanggahan terhadap memori JPU yang menurut kami tidak sesuai dengan KUHP yang berlaku. Dalil JPU telah mengabaikan KUHP baru dan bertentangan dengan asas Lex Favor Reo serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,” ujar Faomasi, Rabu (11/2/2026) malam.

Kontra memori sendiri merupakan dokumen hukum berupa tanggapan atau bantahan tertulis dari pihak termohon terhadap memori banding atau perlawanan yang diajukan pihak lawan.

Soroti KUHP Baru dan Asas Hukum Menguntungkan Terdakwa

Faomasi menilai JPU tidak mengindahkan ketentuan KUHP baru yang resmi berlaku sejak 2 Januari 2026. Ia menegaskan, Pasal 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur asas transisi atau perubahan peraturan hukum, termasuk penerapan asas Lex Favor Reo (atau Lex Mitior), yakni penggunaan aturan yang lebih menguntungkan terdakwa apabila terjadi perubahan undang-undang.

Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa jika aturan berubah setelah tindak pidana terjadi, maka digunakan aturan baru, kecuali aturan lama lebih meringankan pelaku. Bahkan, apabila suatu perbuatan tidak lagi dikategorikan sebagai tindak pidana (dekriminalisasi), maka proses hukum harus dihentikan demi hukum.

Selain itu, Faomasi juga merujuk Pasal 136 dan Pasal 137 KUHP baru yang mengatur batas waktu kedaluwarsa penuntutan pidana. Menurutnya, ketentuan tersebut relevan dalam perkara yang menjerat kliennya.

“Seharusnya JPU tunduk pada hukum acara dalam KUHAP serta perintah majelis hakim. Pertanyaannya, apakah JPU sudah menjalankan UUD atau memiliki sistem hukum sendiri di luar KUHP yang berlaku?” tegasnya.

Ia juga menyebut proses ini menjadi ujian integritas aparat penegak hukum, termasuk jaksa, hakim, advokat, dan kepolisian, dalam memastikan penegakan hukum berjalan adil dan sesuai semangat reformasi hukum.

Putusan Sela Kabulkan Eksepsi

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam sidang Kamis (29/1/2026) mengabulkan eksepsi atau keberatan yang diajukan penasihat hukum terdakwa. Dengan dikabulkannya eksepsi tersebut, perkara tidak dilanjutkan ke tahap pembuktian.
Putusan sela tersebut pada prinsipnya menyatakan bahwa dakwaan jaksa tidak memenuhi ketentuan hukum acara sehingga pemeriksaan pokok perkara tidak dapat dilanjutkan.
Konsekuensinya, terdakwa dibebaskan dari tahanan.

“Terima kasih kepada majelis hakim yang sudah menegakkan keadilan. Ini sesuai Undang-Undang dan Pancasila. Saya sangat bersyukur, saya tidak bersalah dan akhirnya bisa kembali bersama keluarga,” ujar Budi usai persidangan.

Di luar ruang sidang, Faomasi juga mengapresiasi keberanian dan integritas majelis hakim.

“Majelis Hakim menjadi benteng terakhir dalam menjamin tegaknya keadilan dan kepastian hukum. Ini bukti nyata peradilan ditegakkan sesuai supremasi hukum,” katanya.

Dalam persidangan sebelumnya, Budi menyatakan dirinya hanya melakukan pembelaan diri.

“Sebelumnya dia lebih dulu memaki keluarga saya, mengancam mau bunuh keluarga saya, bahkan mengancam memperkosa ibu dan kakak saya,” ujar Budi dengan suara bergetar.

Menurut Faomasi, KUHP juga mengatur bahwa pencemaran nama baik tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan pembelaan diri atau kepentingan umum.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari dugaan pesan bernada fitnah dan pencemaran nama baik yang dikirimkan pelapor, Suhari alias Aoh, kepada Budi. Merasa perlu klarifikasi, Budi mendatangi Suhari di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Namun, pertemuan tersebut berujung keributan.

Budi kemudian melapor ke Polda Metro Jaya. Dua laporan lain yang ia buat terkait dugaan pencemaran nama baik dan pornografi telah dinyatakan lengkap (P21).

Di sisi lain, Suhari melaporkan balik Budi. Meski sempat terjadi perdamaian, laporan tersebut kembali diaktifkan pada Juli 2025 hingga berujung pada proses persidangan.

Hingga kini, proses hukum masih berlanjut menyusul langkah JPU yang mengajukan perlawanan atas putusan sela, yang kemudian dibalas dengan kontra memori oleh pihak terdakwa.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut