get app
inews
Aa Text
Read Next : Diah Sukarni Gelar Sumpah Pocong di Gerbang Polres Sikka, Tuntut Keadilan Kasus Dugaan Penggelapan

Dugaan Gratifikasi Hasrat Mencuat di Tengah Kasus Penanganan TPPO, Begini Tanggapan Polda NTT

Jum'at, 06 Februari 2026 | 20:18 WIB
header img
aksi damai Forum Resah dan Gelisah (Fokalis) Kabupaten Sikka soal Dugaan Gratifikasi Seksual Mencuat, Penyidik Diduga Fasilitasi Tersangka Bertemu Istri di Hotel.( Foto Joni Nura/iNewsTV)

“Yakobus mengaku diantar dan dijaga oleh anggota polisi di hotel bersama istrinya untuk berhubungan intim sebelum pemeriksaan dimulai,” ujar Ifan dalam orasinya.

Kasus TPPO tersebut sendiri terjadi pada November 2025. YT, warga Kecamatan Talibura, diamankan polisi karena diduga merekrut delapan orang warga secara ilegal untuk dipekerjakan di Kalimantan Timur. 

Perekrutan dilakukan tanpa dokumen resmi, seperti Surat Persetujuan Penempatan (SPP) AKAD dan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.

Delapan korban yang direkrut terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan, dengan rentang waktu perekrutan antara 28 Oktober hingga 4 November 2025.

Ifan menilai tindakan oknum penyidik tersebut tidak memiliki relevansi dengan proses penegakan hukum dan berpotensi melanggar hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa urusan hubungan suami istri merupakan ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan.

“Ini jahat. Apa hubungan antara penyelidikan dan hubungan intim suami istri? Apakah sekarang penegakan hukum mewajibkan hal seperti itu?” tegasnya.

Dalam aksi tersebut, Ifan bersama keluarga tersangka YT mendesak bertemu langsung dengan Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan penyidik dalam memfasilitasi pertemuan tersebut.

“Kami ingin bertemu Kapolres. Ini harus dibuka terang. Kita mau membersihkan oknum-oknum polisi kotor di Polres Sikka,” kata Ifan.

 


Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra. (Foto: eman suni)

Dikonfirmasi terpisah, oleh iNewsTTU.id, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan polisi menghargai pendapat masyarakat namun ia menyarankan dapat melapor resmi melalui kanal pengaduan Propam. 

"Kami sangat menghargai masukan masyarakat dan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan resmi melalui kanal pengaduan Propam agar dapat ditindaklanjuti secara akuntabel"tegasnya.

Mantan Kapolres Sumbawa menegaskan Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalisme.

"Kami menjamin bahwa setiap dugaan pelanggaran prosedur akan diperiksa secara mendalam guna memastikan penegakan hukum kasus TPPO ini tetap berjalan sesuai koridor hukum dan etika yang berlaku,"tambahnya. 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut