Dugaan Gratifikasi Hasrat Mencuat di Tengah Kasus Penanganan TPPO, Begini Tanggapan Polda NTT
SIKKA, iNewsTTU.id – Citra Polres Sikka dalam penanganan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali menjadi sorotan publik. Di tengah klaim keberhasilan pengungkapan kasus perekrutan tenaga kerja ilegal, muncul dugaan pelanggaran prosedur dan etik yang menyeret oknum penyidik Satreskrim Polres Sikka.
Dugaan tersebut mencuat dalam aksi damai Forum Resah dan Gelisah (Fokalis) Kabupaten Sikka yang digelar pada Kamis (5/2/2026).
Dalam orasinya, perwakilan massa, Ifan Baba Djoedye, mengungkap pengakuan mengejutkan dari tersangka kasus TPPO berinisial YT alias Yakobus.
Menurut Ifan, tersangka YT mengaku difasilitasi oleh penyidik Satreskrim Polres Sikka untuk bertemu dan melakukan hubungan suami istri dengan istrinya di sebuah hotel sebelum proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dilakukan pada Januari 2026.
“Yakobus mengaku diantar dan dijaga oleh anggota polisi di hotel bersama istrinya untuk berhubungan intim sebelum pemeriksaan dimulai,” ujar Ifan dalam orasinya.
Kasus TPPO tersebut sendiri terjadi pada November 2025. YT, warga Kecamatan Talibura, diamankan polisi karena diduga merekrut delapan orang warga secara ilegal untuk dipekerjakan di Kalimantan Timur.
Perekrutan dilakukan tanpa dokumen resmi, seperti Surat Persetujuan Penempatan (SPP) AKAD dan rekomendasi dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi NTT.
Delapan korban yang direkrut terdiri dari enam laki-laki dan dua perempuan, dengan rentang waktu perekrutan antara 28 Oktober hingga 4 November 2025.
Ifan menilai tindakan oknum penyidik tersebut tidak memiliki relevansi dengan proses penegakan hukum dan berpotensi melanggar hukum acara pidana. Ia menegaskan bahwa urusan hubungan suami istri merupakan ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan proses penyidikan.
“Ini jahat. Apa hubungan antara penyelidikan dan hubungan intim suami istri? Apakah sekarang penegakan hukum mewajibkan hal seperti itu?” tegasnya.
Dalam aksi tersebut, Ifan bersama keluarga tersangka YT mendesak bertemu langsung dengan Kapolres Sikka, AKBP Bambang Supeno, untuk meminta klarifikasi terkait dugaan keterlibatan penyidik dalam memfasilitasi pertemuan tersebut.
“Kami ingin bertemu Kapolres. Ini harus dibuka terang. Kita mau membersihkan oknum-oknum polisi kotor di Polres Sikka,” kata Ifan.

Dikonfirmasi terpisah, oleh iNewsTTU.id, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra mengatakan polisi menghargai pendapat masyarakat namun ia menyarankan dapat melapor resmi melalui kanal pengaduan Propam.
"Kami sangat menghargai masukan masyarakat dan mempersilakan pihak yang merasa dirugikan untuk menyampaikan laporan resmi melalui kanal pengaduan Propam agar dapat ditindaklanjuti secara akuntabel"tegasnya.
Mantan Kapolres Sumbawa menegaskan Polri berkomitmen menjaga transparansi dan profesionalisme.
"Kami menjamin bahwa setiap dugaan pelanggaran prosedur akan diperiksa secara mendalam guna memastikan penegakan hukum kasus TPPO ini tetap berjalan sesuai koridor hukum dan etika yang berlaku,"tambahnya.
Editor : Sefnat Besie