get app
inews
Aa Text
Read Next : Dugaan Gratifikasi Hasrat Mencuat di Tengah Kasus Penanganan TPPO, Begini Tanggapan Polda NTT

Diah Sukarni Gelar Sumpah Pocong di Gerbang Polres Sikka, Tuntut Keadilan Kasus Dugaan Penggelapan

Selasa, 03 Februari 2026 | 11:42 WIB
header img
Saat Diah Sukarni Gelar Sumpah Pocong di Gerbang Polres Sikka, Tuntut Keadilan Kasus Dugaan Penggelapan. Foto (iNewsTTU.id/Joni Nura)

SIKKA, iNewsTTU.id – Setelah sempat beberapa kali tertunda, Diah Sukarni Marga Ayu akhirnya menggelar aksi sumpah pocong di gerbang masuk Markas Kepolisian Resor (Mapolres) Sikka, Senin (2/2/2026). 

Aksi ekstrem ini dilakukan sebagai bentuk tuntutan keadilan atas kasus dugaan penggelapan sejumlah barang berharga miliknya yang hingga kini tak kunjung menemukan titik terang.

Dalam pernyataannya, Diah menegaskan bahwa sumpah pocong yang dilakukannya merupakan bentuk keseriusannya dalam memperjuangkan kebenaran.

“Demi Allah saya bersumpah di depan Polres Sikka ini, saya mencari keadilan. Kalau memang saya pembohong, saya penipu, bahwa barang-barang saya yang ada di dalam mobil itu dijarah, unit mobil dijarah, ada persekongkolan, semuanya ini saya serahkan kepada Allah SWT,” ujar Diah dengan suara lantang.

Pantauan iNewsTTU.id di lokasi, Diah tampak dikafani layaknya jenazah dan didoakan langsung oleh ibu kandungnya, Siti Ratmini. 

Aksi tersebut berlangsung di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dan disaksikan ratusan warga serta pengguna jalan yang melintas di depan Mapolres Sikka.

Diah berharap, melalui sumpah pocong yang digelarnya, kebenaran dapat terungkap secara terang-benderang dan keadilan yang selama ini ia perjuangkan bisa segera diperoleh.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Sikka belum memberikan keterangan resmi terkait aksi tersebut. Upaya media untuk mengonfirmasi belum membuahkan hasil. Kapolres Sikka AKBP Bambang Supeno disebut sedang berada di luar daerah.

Untuk diketahui, kasus ini bermula pada Juni 2024 lalu, saat mobil milik Diah ditarik oleh pihak Adira Finance yang diduga dilakukan tanpa mengikuti prosedur operasional standar (SOP) yang sah. Diah mengaku mobilnya dihentikan di jalan dan dirinya kemudian diarahkan ke Polres Sikka.

Di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Diah mengaku diminta menandatangani surat titip kendaraan yang disebut telah disiapkan sebelumnya oleh seorang oknum anggota Polres Sikka. 

Ia mengaku menandatangani surat tersebut dalam kondisi tertekan.
Setelah menyerahkan kunci mobil, Diah mengaku tidak diberi kesempatan untuk mengamankan barang-barang berharga yang berada di dalam kendaraan. 

Akibatnya, sejumlah barang pribadi seperti perhiasan, emas, dokumen penting, serta satu unit telepon genggam diduga hilang dan hingga kini tidak pernah dikembalikan.

Kasus ini pun terus menyita perhatian publik, terutama setelah aksi sumpah pocong digelar di depan Mapolres Sikka sebagai simbol pencarian keadilan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut