Pelaku Pencetak Uang Palsu di Kefamenanu Ternyata Pemain Baru
KEFAMENANU, iNewsTTU.id--YHS, (22) pelaku pencetak uang palsu (upal) di sebuah kompleks di kefamenanu ternyata sudah beroperassi sejak tanggal 13 Januari 2026 atau seminggu yang lalu.
Tim Buser dan Unit Intelkam Polres Timor Tengah Utara (TTU) berhasil membongkar praktik pemalsuan uang kertas yang dilakukan oleh YHS yang juga seorang mahasiswi di sebuah kamar kos di Desa Naiola, Kecamatan Bikomi Selatan.
Terduga pelaku diketahui mencetak uang pecahan Rp100.000 dengan peralatan sederhana.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026 sekira pukul 16:20 WITA di salah satu Kos-kosan di kompleks tersebut.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote melalui Kasubag PIDM Ipda Wilco Mitang saat dikonfirmasi mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan aktivitas pemalsuan uang sejak 13 Januari 2026.
Modus operandi yang digunakan adalah mencetak gambar uang kertas pada kertas HVS ukuran A4 menggunakan printer warna, kemudian mengguntingnya agar menyerupai uang asli.
Pelaku terakhir kali mencetak uang palsu tersebut pada 17 Januari 2026 di dalam kamar kos miliknya. Motif dari tindakan nekat ini diduga kuat karena faktor ekonomi.
Dalam penggeledahan di lokasi, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku untuk memproduksi uang palsu, antara lain:
1 (satu) unit printer warna merk EPSON warna hitam.
1 (satu) buah gunting.
8 (delapan) lembar uang pecahan Rp100.000 yang diduga palsu.
9 (sembilan) lembar kertas HVS ukuran A4.
Serpihan kertas hasil guntingan.
Pihak Kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu dan segera melaporkan ke pihak berwajib jika menemukan lembaran uang yang mencurigakan.
Editor : Sefnat Besie