Penanganan TPPO Dipertanyakan, Penghargaan Jalan tapi Perkara Mandek
KUPANG,iNewsTTU.id-Penggiat anti human trafficking dari Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JNAPO) sekaligus Tenaga Ahli Kementerian Hukum dan HAM Bidang Instrumen Internasional HAM, Gabriel Goa, menyoroti keras dugaan praktik mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum di tubuh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gabriel menilai penanganan kasus TPPO di NTT kerap berhenti di tengah jalan. Dia mencontohkan kasus penangkapan dan penetapan tersangka jaringan TPPO yang sempat dipublikasikan secara besar-besaran di media, bahkan berujung pada pemberian penghargaan kepada penyidik.
Namun ironisnya, para tersangka justru dilepaskan kembali dan kasus berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3).
“Ini aneh dan sangat mencurigakan. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Kalau sudah ditetapkan tersangka lalu dilepas begitu saja, itu patut dipertanyakan,” tegas Gabriel.
Ia menyebut pola tersebut sebagai modus baru mafia TPPO, yakni memanfaatkan penegakan hukum sebagai alat pencitraan. Penangkapan dipublikasikan luas, aparat mendapat penghargaan atau promosi, namun proses hukum tidak berlanjut hingga ke kejaksaan dan pengadilan.
“Ini seperti sandiwara hukum. Tangkap, rilis ke media, dapat reward, lalu pelan-pelan kasusnya menghilang dan ujungnya SP3. Kalau tidak dikawal pers dan masyarakat, praktik seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.
Editor : Sefnat Besie