Penanganan TPPO Dipertanyakan, Penghargaan Jalan tapi Perkara Mandek
KUPANG,iNewsTTU.id-Penggiat anti human trafficking dari Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JNAPO) sekaligus Tenaga Ahli Kementerian Hukum dan HAM Bidang Instrumen Internasional HAM, Gabriel Goa, menyoroti keras dugaan praktik mafia Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang diduga melibatkan oknum aparat penegak hukum di tubuh Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gabriel menilai penanganan kasus TPPO di NTT kerap berhenti di tengah jalan. Dia mencontohkan kasus penangkapan dan penetapan tersangka jaringan TPPO yang sempat dipublikasikan secara besar-besaran di media, bahkan berujung pada pemberian penghargaan kepada penyidik.
Namun ironisnya, para tersangka justru dilepaskan kembali dan kasus berakhir dengan penghentian penyidikan (SP3).
“Ini aneh dan sangat mencurigakan. Untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, penyidik wajib memiliki minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Kalau sudah ditetapkan tersangka lalu dilepas begitu saja, itu patut dipertanyakan,” tegas Gabriel.
Ia menyebut pola tersebut sebagai modus baru mafia TPPO, yakni memanfaatkan penegakan hukum sebagai alat pencitraan. Penangkapan dipublikasikan luas, aparat mendapat penghargaan atau promosi, namun proses hukum tidak berlanjut hingga ke kejaksaan dan pengadilan.
“Ini seperti sandiwara hukum. Tangkap, rilis ke media, dapat reward, lalu pelan-pelan kasusnya menghilang dan ujungnya SP3. Kalau tidak dikawal pers dan masyarakat, praktik seperti ini akan terus berulang,” ujarnya.
Negara Dinilai Ikut Memberi Ruang
Gabriel juga menilai negara belum maksimal menjalankan tugas pencegahan dan penanganan TPPO sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2003, yang menempatkan Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Nasional TPPO serta para Kapolda sebagai Ketua Harian di daerah.
“Di atas kertas aturannya bagus, tapi implementasinya lemah. Pencegahan dari desa sampai penyiapan SDM agar tidak bermigrasi secara ilegal belum berjalan serius. Ini yang membuat NTT menjadi daerah rentan TPPO,” jelasnya.
Menurut Gabriel, faktor ekonomi, iklim kering yang panjang, serta keterbatasan lapangan kerja membuat masyarakat NTT mudah tergiur tawaran kerja non-prosedural yang rawan berujung perdagangan orang.
Kasus Kalbar Jadi Contoh
Ia juga menyinggung kasus jaringan TPPO asal Kalimantan Barat yang ditangkap pada 2 Juli 2025 dan dilepaskan hanya enam hari kemudian, tepatnya 8 Juli 2025. Kasus tersebut, kata Gabriel, nyaris tidak terpantau publik setelah publikasi awal yang masif.
“Ini TPPO, kejahatan luar biasa dan pelanggaran HAM berat. Kok bisa tersangka dilepas hanya dalam hitungan hari? Ini harus dibuka secara transparan,” katanya.
Gabriel mendesak Kapolda NTT yang baru agar tidak ragu mengambil langkah tegas terhadap oknum aparat yang diduga melindungi mafia TPPO.
“Zero TPPO itu bukan slogan. Harus dimulai dari integritas aparatnya. Jika ada penyidik yang diduga bermain mata, harus diganti dan diproses hukum. Kejahatan ini tidak boleh ditoleransi,” tegasnya.
Ia menambahkan, TPPO adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime) yang harus diproses hingga tingkat pengadilan, bahkan sampai Mahkamah Agung, agar memberi efek jera dan memutus mata rantai perdagangan orang.
“Kalau hukum ditegakkan setengah-setengah, maka mafia TPPO akan terus hidup. Ini bukan hanya soal penegakan hukum, tapi soal menyelamatkan martabat dan nyawa manusia,” pungkas Gabriel.
Editor : Sefnat Besie