Penanganan TPPO Dipertanyakan, Penghargaan Jalan tapi Perkara Mandek
Negara Dinilai Ikut Memberi Ruang
Gabriel juga menilai negara belum maksimal menjalankan tugas pencegahan dan penanganan TPPO sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2003, yang menempatkan Kapolri sebagai Ketua Harian Gugus Tugas Nasional TPPO serta para Kapolda sebagai Ketua Harian di daerah.
“Di atas kertas aturannya bagus, tapi implementasinya lemah. Pencegahan dari desa sampai penyiapan SDM agar tidak bermigrasi secara ilegal belum berjalan serius. Ini yang membuat NTT menjadi daerah rentan TPPO,” jelasnya.
Menurut Gabriel, faktor ekonomi, iklim kering yang panjang, serta keterbatasan lapangan kerja membuat masyarakat NTT mudah tergiur tawaran kerja non-prosedural yang rawan berujung perdagangan orang.
Editor : Sefnat Besie