Dalih Administrasi, Kasus Penelantaran Anggota DPRD Kota Kupang Berlarut-larut
KUPANG,iNewsTTU.id-- Sudah dilaporkan sejak tiga tahun lalu, kasus dugaan penelantaran istri dan anak yang menyeret nama anggota DPRD Kota Kupang dari Partai Hanura, Mokrianus Imanuel Lay, hingga kini tak kunjung menemui kepastian hukum. Perkara tersebut terkesan hanya bolak-balik antara kepolisian dan kejaksaan, tanpa kejelasan akhir.
Untuk kesekian kalinya, Anggi Ferry Widodo, mantan istri Mokrianus Lay, kembali mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur, guna mempertanyakan perkembangan penanganan kasus yang menjerat mantan suaminya itu.
Kedatangan Anggi kali ini kembali disambut alasan klasik. Ia disebut harus menunggu penyelesaian administrasi dengan dalih penyesuaian terhadap KUHP baru, meskipun perkara tersebut telah lama bergulir dan tersangka sudah ditetapkan.
Anggi mengaku telah bertemu langsung dengan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) dan jaksa peneliti di Kejati NTT. Dalam pertemuan itu, ia mendapat penjelasan bahwa berkas perkara masih belum dinyatakan lengkap karena kekurangan administrasi.
“Kami sudah bertemu langsung dengan Pak Aspidum dan jaksa peneliti. Katanya berkas masih kurang administrasi,” ujar Anggi.
Namun, Anggi menegaskan bahwa secara materil, berkas perkara tersebut sebenarnya telah lengkap. Menurutnya, jaksa hanya tinggal menunggu penyempurnaan administrasi agar berkas segera dinyatakan lengkap atau P21.
“Semua sudah lengkap secara materil. Tinggal administrasi saja supaya bisa P21,” jelasnya.
Anggi pun berharap proses hukum terhadap Mokrianus Lay segera dituntaskan, termasuk dilakukan penahanan, mengingat status tersangka telah lama disematkan.
“Saya berharap tersangka segera ditahan. Kami juga berharap minggu depan berkas sudah P21,” tegasnya.
Sementara itu, Perwakilan LSM Perempuan dan Anak, Sarah Lery Mboeik, yang turut mendampingi Anggi, menyebut lambannya penetapan P21 disebabkan oleh penyesuaian pasal-pasal dalam KUHP baru.
“Ada beberapa pasal yang perlu penyesuaian dengan KUHP baru. Itu yang masih ditunggu,” ungkap Sarah.

Meski demikian, Sarah menilai alasan tersebut tidak seharusnya membuat perkara berlarut-larut, apalagi hingga bertahun-tahun. Ia mendesak agar aparat penegak hukum segera menahan Mokrianus Lay demi memberikan efek jera.
“Supaya ada efek jera bagi politisi dan pelaku kekerasan. Jangan sampai ada kesan perlindungan hukum terhadap mereka,” katanya.
Sarah juga menegaskan bahwa pihak Kejati NTT menyatakan siap bekerja sesuai ketentuan KUHP baru dan akan segera berkoordinasi dengan kepolisian agar tidak terjadi lagi pengembalian berkas atau P19.
“Jaksa akan mengundang pihak kepolisian. Tinggal lengkapi administrasi dan secepatnya P21,” pungkasnya.
Berlarut-larutnya penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan soal keseriusan penegakan hukum, sekaligus memicu dugaan adanya upaya penyelamatan terhadap seorang politisi aktif. Pasalnya, status tersangka telah disandang, namun proses hukum seakan berjalan di tempat, sementara korban terus dipaksa menunggu tanpa kepastian.
Editor : Sefnat Besie