Polres TTU Hentikan Pesta Miras Libatkan Remaja di Bawah Umur dan Sita 45 Unit Sepeda Motor
Polisi mengamankan 45 unit sepeda motor dari pengendara yang tidak tertib dan melanggar aturan lalu lintas.
Di salah satu gedung di pusat Kota Kefamenanu, petugas menemukan sekelompok remaja, termasuk perempuan, yang tengah mengonsumsi minuman keras. Dari hasil pemeriksaan, diketahui sebagian dari mereka masih berusia di bawah 18 tahun.

Beberapa pemuda sempat mengabaikan imbauan petugas dan terlibat adu argumen karena berada dalam pengaruh alkohol. Untuk mencegah situasi berkembang menjadi gangguan keamanan, polisi mengambil langkah pengamanan terbatas guna meredam ketegangan serta memastikan keselamatan para remaja yang terlibat.
Kapolres TTU AKBP Eliana Papote menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan semata-mata untuk melindungi generasi muda dari risiko yang lebih besar.
“Anak-anak ini berada dalam situasi yang berisiko. Karena itu, langkah pertama yang kami lakukan adalah menghentikan aktivitas dan mengamankan mereka agar tidak terjadi hal-hal yang membahayakan,” ujar Kapolres.
Ia menambahkan, penertiban pesta miras yang melibatkan anak di bawah umur merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memberikan perlindungan kepada anak.
“Penertiban tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam melindungi anak dari penyalahgunaan alkohol,” tegasnya.
Menurut Kapolres, pendekatan yang dilakukan aparat tidak semata-mata represif, melainkan mengedepankan aspek keselamatan dan pembinaan.
“Pendekatan yang kami lakukan mengutamakan keselamatan dan pembinaan. Penegakan hukum tetap berjalan, tetapi perlindungan anak menjadi prioritas,” pungkas AKBP Eliana Papote.
Patroli gabungan pengamanan Tahun Baru ini berakhir sekitar pukul 04.30 Wita, dengan situasi Kota Kefamenanu terpantau aman dan kondusif hingga pagi hari.
Editor : Sefnat Besie