Residivis Pencuri di Kota SoE Kembali Beraksi, Diringkus Tim Gabungan Polres TTS
Minggu, 21 Desember 2025 | 07:33 WIB
SOE, iNewsTTU.id – Aparat gabungan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Satuan Intelkam Polres Timor Tengah Selatan (TTS) kembali meringkus seorang residivis kasus pencurian yang beraksi di wilayah Kota SoE.
Pelaku berinisial YA (47), yang dikenal sebagai residivis kasus pencurian, ditangkap setelah diduga kembali melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik Andi Dahlia Sarifudin (41), warga RT 02/RW 01, Kelurahan Taubneno, Kecamatan Kota SoE, Kabupaten TTS.
Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa aksi pencurian tersebut terjadi pada Senin, 8 Desember 2025, sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.
Editor : Sefnat Besie