Cegah Tambang Emas Ilegal, Pemkab TTU Percepat Pemberian IPR ke Masyarakat
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT merespons desakan masyarakat terkait percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk lokasi tambang emas tradisional di Noenasi dan Fatutasu.
Terkait hal itu, Bupati TTU, Yoseph Falentinus Dellasale Kebo, menegaskan bahwa proses pengajuan izin sedang berjalan dan akan segera diberikan kepada masyarakat.
Bupati Kebo menjelaskan, tujuan utama IPR adalah memastikan pengelolaan tambang sepenuhnya berada di tangan rakyat atau komunitas lokal, bukan investor asing yang kerap terlibat dalam aktivitas ilegal.
"Tambang emas yang ada di beberapa wilayah di Miomaffo ini sudah kita ajukan izin IPR-nya, untuk kemudian ke depan yang mengelola itu adalah masyarakat, yang menambang adalah masyarakat," tegas Bupati Falent saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat, 12/12/2025.
Menurutnya, melalui skema IPR, investor luar hanya diperbolehkan membeli hasil tambang melalui badan usaha lokal seperti koperasi atau komunitas yang ditunjuk. Mereka dilarang keras terlibat langsung dalam aktivitas penambangan, kecuali ada kesepakatan yang jelas dan terawasi.
"Fenomena ini yang kemudian kita berusaha cepat untuk selesaikan karena kita ada mendengar beberapa warga asing seperti yang sekarang terjadi ini, sudah melakukan pembelian secara langsung dan terlibat," tambahnya.
Bupati juga menginformasikan bahwa proses IPR, termasuk untuk komoditas mangan, sudah naik dan tinggal menunggu waktu penerbitan. Izin IPR membatasi luasan lahan hanya 5 hektare per kelompok, sehingga aktivitas penambangan dapat dilokalisasi dan dikontrol dengan baik.
Terkait kerusakan lingkungan, Bupati Kebo menekankan pentingnya pengelolaan yang bertanggung jawab.
Ia telah memberikan arahan tegas kepada para Camat dan Kepala Desa dalam rapat kerja baru-baru ini, mengingatkan agar bercermin dari bencana iklim di Sumatera dan Aceh.
"Di lokasi penambangan, misalnya kalau cabut satu pohon, kewajiban tanam 10 pohon. Sehingga lingkungan kita terjaga," ujarnya.
Dengan adanya IPR, pemerintah dapat memberlakukan jaminan pengelolaan lingkungan. Uang jaminan tersebut akan digunakan untuk merehabilitasi atau mereklamasi kembali lahan bekas tambang.
"Kalau dia secara ilegal, kita kan tidak bisa atur ini. Dia hanya menggali terus hilang, besok-besok ada masalah, kita yang setengah mati. Maka kita percepat izinnya sehingga pengelolaannya bisa terawasi, terkontrol dengan baik," pungkas Bupati Falent.
Editor : Sefnat Besie