Rencana Merger 5 OPD Setda TTU Ditolak Pansus DPRD karena Alasan Ini
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Rencana Pemerintah Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) untuk melakukan perampingan lima Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Sekretariat Daerah (Setda) harus tertunda.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) TTU melalui Panitia Khusus (Pansus) secara tegas menolak pembahasan lebih lanjut rancangan Peraturan Daerah (Perda) mengenai perubahan struktur OPD tersebut.
Penolakan ini didasari oleh ketidaklengkapan dokumen kajian yang diajukan oleh pihak eksekutif.
Sebelumnya, Bupati TTU Yosep Falentius Delasale Kebo mengungkapkan bahwa rencana perampingan ini merupakan salah satu upaya efisiensi anggaran daerah. Pasalnya, dana transfer pusat untuk TTU pada tahun depan diproyeksikan akan dipangkas signifikan, mencapai Rp 300 miliar dari total Rp 1,1 triliun.
Sidang Pansus yang berlangsung di gedung DPRD TTU tersebut dipimpin oleh Maria Filiana Tahu selaku Ketua Pansus, didampingi Maksi Manehat (Wakil Ketua Pansus), serta anggota Pansus Hen Bana, Bertus Bana, dan Felix Anunu. Dari pihak Pemda, hadir Staf Ahli Bidang Hukum, Kepala Bagian (Kabag) Hukum, dan Kabag Organisasi.
Usulan Merger DPPPA Jadi Polemik
Dalam agenda pembahasan, salah satu poin krusial yang mengemuka adalah usulan Pemda untuk menutup Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) dan menggabungkannya dengan dinas yang mengurus Keluarga Berencana (KB).
Pemda beralasan, langkah ini ditempuh sebagai upaya untuk mengatasi masalah stunting di TTU secara lebih terkoordinasi. Namun, usulan ini menuai penolakan keras dari Pansus.
Pansus: Terkesan Dipaksakan
Dikonfirmasi terkait hasil sidang, Ketua Pansus Maria Filiana Tahu menyatakan bahwa rekomendasi Pansus adalah menolak pembahasan Perda tersebut untuk dilanjutkan karena dokumen pendukung yang minim.
“Hasilnya, Pansus tolak untuk pembahasan lanjut Perda itu karena dari eksekutif tidak siapkan dokumen kajian tentang analisis keuntungan dan risiko perampingan struktur, tidak ada juga analisis beban kerja, dan evaluasi kelembagaan,” tegas Maria Filiana. “Jadi, terkesan dipaksakan.”
Maria Filiana menambahkan, Pansus berpendapat bahwa perampingan ini bukan sekadar penataan struktur internal dinas tertentu, melainkan menyangkut keberlangsungan lembaga dan pelayanan publik.
Pansus merekomendasikan agar pembahasan ditunda sampai Pemda menyiapkan dokumen kajian yang lengkap dan komprehensif.
“Pansus berpendapat untuk dinas yang mengurus tanaman, ikan, peternakan, dan barang industri, silakan dimerger. Tapi yang urus manusia, jangan dimerger, apalagi fokus dinas itu berbeda,” tutup Maria Filiana, menegaskan sikap Pansus terkait usulan merger dinas yang dinilai tidak relevan
Editor : Sefnat Besie