Putusan Praperadilan Diabaikan, Polda NTT Terancam Digugat Kuasa Hukum
KUPANG,iNewsTTU.id-- Pengacara Bildad Thonak resmi melayangkan somasi kepada Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Jumat (7/11/2025), terkait belum diterbitkannya Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap kliennya, Tony Wijaya.
Somasi tersebut ditujukan kepada Kapolri, Kapolda NTT, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT, dan Kasubdit I Ditreskrimum Polda NTT.
“Somasi ini kami layangkan karena hingga kini Polda NTT belum menerbitkan SP3 atas perkara yang sudah dinyatakan tidak sah oleh pengadilan,” tegas Bildad dalam konferensi pers di kantornya, Jumat (7/11/2025).
Perkara ini bermula dari laporan mantan komisaris PT Arsenet Global Solusi (AGS) ke Polda NTT pada 13 April 2025. Laporan itu menyebut adanya dugaan kerugian perusahaan sebesar Rp10,5 miliar yang disebut berasal dari Tony Wijaya bersama dua mantan direktur PT AGS, Fauzy Said dan Brisilian Anggi Wijaya.
Namun menurut Bildad, dana Rp10,5 miliar tersebut bukan investasi, melainkan pinjaman pribadi dari Ade Kuswandi kepada PT AGS untuk proyek pembangunan jaringan fiber optic Kupang–Atambua pada 2023. Pinjaman itu, katanya, sudah dilunasi sepenuhnya, baik pokok maupun bunganya, dengan bukti transfer melalui Bank Mandiri.
Meski demikian, pada 30 September 2025, Polda NTT tetap menetapkan ketiganya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen perusahaan PT AGS.
Dua rekan Tony, yakni Fauzy Said dan Brisilian Anggi Wijaya, kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang.
Pada 27 Oktober 2025, majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut dan menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Fauzy dan Brisilian tidak sah secara hukum.
Meskipun Tony tidak mengajukan praperadilan, Bildad menegaskan bahwa putusan tersebut secara mutatis mutandis juga berlaku untuk kliennya, karena substansi kasus dan dasar penetapan tersangkanya sama.
“Putusan hakim menyatakan surat laporan polisi, surat penyidikan, dan penetapan tersangka tidak sah serta tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Maka, seharusnya Polda NTT segera menghentikan penyidikannya dengan menerbitkan SP3,” ujar Bildad.
Desakan Hukum dan Ancaman Gugatan
Bildad menilai sikap Polda NTT yang belum menerbitkan SP3 hingga kini sebagai tindakan melawan hukum, karena menghambat hak Tony atas kepastian hukum.
“Jika dalam waktu 1x24 jam somasi ini tidak ditindaklanjuti, kami akan mengajukan gugatan perdata atas perbuatan melawan hukum untuk menuntut ganti rugi,” tegasnya.
Menurut Bildad, penerbitan SP3 bukan hanya kewajiban administratif, melainkan konsekuensi hukum langsung dari putusan praperadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Patar Silalahi belum memberikan tanggapan resmi atas somasi yang dilayangkan oleh Bildad Thonak.
Editor : Sefnat Besie