Lahan Sah Dipalang Orang Suruhan, Polisi Disebut Hanya Menonton
KUPANG,iNewsTTU.id-- Dugaan praktik premanisme kembali muncul di Kota Kupang. Sebidang tanah bersertifikat milik warga bernama Radja Cornelis Riwudjami di Jalan Moh. Hatta, Fontein, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang, diduga dipalang secara paksa oleh orang-orang suruhan pihak lain, hingga aktivitas usaha kios di atas lahan tersebut lumpuh total.
Peristiwa ini telah dilaporkan secara resmi ke Polresta Kupang Kota, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/1423/XII/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT, tertanggal 6 Desember 2025.
Dalam laporan tersebut, Radja Cornelis Riwudjami melaporkan dugaan Tindak Pidana Memasuki Pekarangan Tanpa Izin sebagaimana diatur dalam Pasal 167 KUHP, dengan terlapor atas nama Christina Tjie Siu Tju.

Tanah Bersertifikat, Tapi Tetap Dipalang
Kuasa hukum pelapor, Nantje Erasmus Fanggidae, menjelaskan bahwa tanah yang dipalang jelas memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama kliennya, dengan NIB: 24.13.000007074.0.
Tanah tersebut memiliki luas total 585 meter persegi berdasarkan SPPT PBB, yang terbagi menjadi dua bidang:
“Untuk bidang 125 meter persegi ini, sudah dilakukan pengukuran ulang oleh BPN pada pertengahan 2025, dihadiri pemerintah setempat, RT/RW, serta ibu Christina sendiri. Bahkan ibu Christina menyetujui batas dan menandatangani berita acara,” tegas Nantje.
Editor : Sefnat Besie