get app
inews
Aa Text
Read Next : Hidup Bersama Tanpa Pernikahan Sah, Pelda Chrestian Namo Diperiksa Denpom Kupang

Pelda Chrestian Namo Terancam Dipecat, Langgar Kode Etik Prajurit TNI AD

Kamis, 06 November 2025 | 19:59 WIB
header img
Komandan Korem 161 Wira Sakit Kupang, Brigjen TNI Hendro Cahyono. Kamis(06/11/2025). Foto:Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU-- Kasus pelanggaran kode etik kembali mencoreng institusi Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD). Seorang prajurit aktif, Pelda Chrestian Namo, anggota Kodim 1627/Rote Ndao, dilaporkan ke Detasemen Polisi Militer (Denpom) IX/1 Kupang atas dugaan hidup bersama seorang wanita tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Dugaan pelanggaran disiplin militer itu telah dilaporkan secara resmi oleh Kodim 1627/Rote Ndao kepada Komando Resort Militer (Korem) 161/Wira Sakti Kupang. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, Pelda Chrestian disebut telah hidup bersama wanita tersebut sejak tahun 2018 dan bahkan telah dikaruniai dua orang anak.


Danrem 161/Wira Sakti Kupang, Brigjen TNI Hendro Cahyono, membenarkan laporan dugaan pelanggaran tersebut. Menurutnya, perbuatan yang dilakukan Pelda Chrestian tidak sesuai dengan tata kehidupan prajurit TNI yang menjunjung tinggi kehormatan, disiplin, dan keteladanan.

“Kami sudah menerima laporan dari Dandim Rote Ndao terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Pelda Chrestian Namo. Perbuatan ini jelas tidak sesuai dengan kehidupan seorang prajurit dan telah mencoreng nama baik satuan,” ujar Brigjen TNI Hendro Cahyono di Kupang.

Brigjen Hendro menegaskan, tindakan tersebut melanggar Surat Telegram Panglima TNI Nomor ST/398/VII/2009, yang secara tegas melarang setiap prajurit menjalin hubungan layaknya suami istri di luar ikatan pernikahan yang sah. Selain itu, Pelda Chrestian juga diduga melanggar Pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) karena tidak menaati perintah kedinasan.


Saat ini, kasus tersebut telah ditangani oleh Denpom IX/1 Kupang untuk dilakukan penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan. Brigjen Hendro memastikan proses hukum terhadap Pelda Chrestian akan dilaksanakan secara transparan dan tanpa pandang bulu.

“Setiap prajurit wajib menjaga kehormatan diri dan institusi. Jika terbukti bersalah, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari dinas keprajuritan,” tegas Danrem.


Kasus ini menjadi pengingat bagi seluruh prajurit TNI agar senantiasa menjaga integritas, menjunjung tinggi disiplin, dan mematuhi setiap aturan kedinasan. TNI, kata Brigjen Hendro, tidak akan mentolerir setiap pelanggaran yang dapat mencoreng kehormatan korps.

“Tidak ada prajurit yang kebal hukum. Siapa pun yang melanggar aturan akan ditindak tegas sesuai ketentuan,” pungkasnya.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut