Opini: Darurat Plt atau Plh dan Risiko Hukum di Balik Kekosongan Jabatan Birokrasi di TTU
Oleh: Maria Margaretha Alacok Kahlasi, SH., MH (Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Cendana Wangi)
Kekosongan jabatan pimpinan dalam birokrasi, baik di pusat maupun daerah, sering diselesaikan dengan menunjuk Pelaksana Tugas (Plt) atau Pelaksana Harian (Plh) termasuk di Kabupaten TTU. Mekanisme inidiatur dalam UUNo. 30/2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, yang sejatinya adalah solusi darurat bersifat temporer.
Namun, praktik di lapangan menunjukkan adanya penyimpangan, di mana banyak jabatan strategis dipimpin Plt dan Plhyang salah posisi serta berkepanjanganmelampaui batas waktu ideal yakni maksimal 6 bulan (3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan) bagi Plt serta Plh yang paling singkat 3 hari dan paling lama 30 hari seperti yang tertuang dalam PerMenPanRB no. 22/2021 tentang Pola Karier PNS serta SE BKN No l/SE/I/2021 Tentang Kewenangan Plh dan Plt Dalam Aspek Kepegawaian. Praktik ini bukan sekedar masalah administrasi, melainkan juga krisis hukum yang mengancam legitimasi kebijakan publik.
Rantai Cacat Hukum
Masalah Plt/Plh adalah gejala yang terlahir dari tindakan cacat hukum di hulu. Di daerah, termasuk kasus yang mencuat di TTU akhir-akhir ini, penonjoban pejabat definitif diikuti oleh situasi yang campur aduk, yang mana beberapa posisi diisi Plh dan beberapa lainnya diisi Plt.
Secara yuridis, tindakan ini menunjukkan kekacauan prosedur dan pelanggaran Asas Kepastian Hukum. Penempatan Plh (Pelaksana Harian) hanya sah jika pejabat definitif berhalangan SEMENTARA yang artinya JABATAN tersebut TIDAK KOSONG. Sebaliknya, penunjukan Plt (Pelaksana Tugas) hanya dilakukan jika jabatan KOSONG SECARA DEFINITIF (akibat pemberhentian).
Kontradiksi penunjukan Plh setelah penonjoban merupakan kesalahan fatal dan salah kamar, hal ini menunjukkan PPK tidak memahami status hukum jabatan yang sedang diisi. Apapun kombinasinya, tindakan penonjoban cacat prosedur yang mendahului seluruh penunjukan ini adalah akar masalahnya.
Editor : Sefnat Besie