Mahasiswa Gelar Demonstrasi saat Peringatan Hari Sumpah Pemuda di TTU
Sorotan terhadap Tambang Ilegal
Dalam kajian yang disampaikan, mahasiswa juga menyoroti maraknya aktivitas tambang Galian C ilegal di Kecamatan Noemuti, yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut dinilai melanggar UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang dapat dipidana hingga 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Aliansi mendesak agar Pemkab TTU, Dinas ESDM, dan Polres TTU segera menghentikan seluruh kegiatan tambang ilegal, melakukan penyelidikan, serta mengkaji ulang seluruh izin tambang di wilayah TTU.
Aksi Berjalan Damai
Aksi yang berlangsung sekitar satu jam, mulai pukul 10.30 hingga 11.30 WITA, berjalan dengan aman dan tertib. Seluruh kegiatan mendapat pengamanan langsung dari personel Polres TTU yang dipimpin Kabag Ops AKP I Wayan Sujendra.
Editor : Sefnat Besie