Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Persiapan Pasar Perbatasan PLBN Napan Dimatangkan, Launching Dijadwalkan 14 Agustus 2026
Advertisement . Scroll to see content

Mahasiswa Gelar Demonstrasi saat Peringatan Hari Sumpah Pemuda di TTU

Selasa, 28 Oktober 2025 | 18:47 WIB
  • author Sefnat P Besie
Mahasiswa Gelar Demonstrasi saat  Peringatan Hari Sumpah Pemuda di TTU
Saat Mahasiswa Gelar Demonstrasi saat Peringatan Hari Sumpah Pemuda di TTU. Foto istimewa

Mahasiswa menyerukan agar pemerintah TTU segera membayar upah buruh yang tertunda, menyesuaikan pembayaran sesuai UMR, menertibkan usaha tanpa izin, serta menghentikan aktivitas tambang ilegal di wilayah tersebut.

Orasi di Kantor DPRD TTU

Aksi kemudian dilanjutkan di depan Kantor DPRD TTU, di mana massa menegaskan sikap kritis terhadap wakil rakyat yang dinilai abai terhadap aspirasi masyarakat.

“Kami datang bukan untuk mencari sensasi, tapi untuk mengingatkan DPRD agar berpihak pada rakyat. Buruh belum dibayar, pengusaha bebas beroperasi tanpa izin, sementara rakyat kecil terus ditekan aturan,” ujar salah satu perwakilan LMND.

Mereka juga mengecam kerusakan lingkungan akibat Galian C di Noemuti dan Naiola serta menuntut DPRD melakukan audit menyeluruh terhadap izin usaha dan pertambangan di TTU.

Pernyataan Sikap

Dalam pernyataan sikapnya, LMID dan LMND Unimor menyoroti keterlambatan pembayaran upah buruh proyek Rumah Tekun Melayani Plus Tahun Anggaran 2021/2022. Dari total upah sebesar Rp40.925.000, para buruh baru menerima Rp2.600.000, sementara sisa Rp38.325.000 belum dibayarkan sejak kesepakatan Maret 2023.

Aliansi menilai hal itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, khususnya Pasal 186 yang mengatur kewajiban pembayaran upah.

Tuntutan Mahasiswa

Dalam aksinya, LMID dan LMND Unimor menyampaikan tiga poin utama tuntutan:

1. Mendesak Pemerintah Kabupaten TTU untuk segera membayar sisa upah buruh sebesar Rp38.325.000 tanpa penundaan.

2. Mendesak Kejaksaan Negeri TTU memproses hukum pihak-pihak yang menahan atau menunda pembayaran upah.

3. Menyerukan kepada seluruh buruh TTU untuk bersatu dan membentuk organisasi perjuangan kelas pekerja.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut