get app
inews
Aa Text
Read Next : Kejar Target PAD Rp81 Miliar, Bapenda TTU Gandeng Satpol PP Awasi Ketat 7 Warung Makan Bandel

Mantan Kepsek SLBN Benpasi Ditahan Kejari TTU, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Minggu, 26 Oktober 2025 | 20:47 WIB
header img
Kuasa Hukum Dominikus Gervandy Boymau. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, didampingi Kasi Pidsus Samuel Otniel Sine dan Kasi Intel T. Bastanta Tarigan, mengungkapkan kerugian negara:

"Berdasarkan hasil penyidikan, total potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp383.400.950,00," ungkap Kajari Firman Setiawan.

E M dijerat dengan Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan, tersangka langsung menjalani penahanan oleh jaksa.

Langkah cepat Kejari TTU ini dinilai menjadi peringatan keras bagi pejabat publik di sektor pendidikan, meskipun pihak kuasa hukum tersangka kini siap mengajukan pembelaan dan menyoroti pelaku lain di persidangan.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut