Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Siapkan Strategi Hadapi Kemarau, Ini Langkah Perumda Tirta Cendana Atasi Ketersediaan Air
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Kepsek SLBN Benpasi Ditahan Kejari TTU, Kuasa Hukum Angkat Bicara

Minggu, 26 Oktober 2025 | 20:47 WIB
  • author Sefnat P Besie
Mantan Kepsek SLBN Benpasi Ditahan Kejari TTU, Kuasa Hukum Angkat Bicara
Kuasa Hukum Dominikus Gervandy Boymau. Foto: iNewsTTU.id/Sefnat Besie

Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, didampingi Kasi Pidsus Samuel Otniel Sine dan Kasi Intel T. Bastanta Tarigan, mengungkapkan kerugian negara:

"Berdasarkan hasil penyidikan, total potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp383.400.950,00," ungkap Kajari Firman Setiawan.

E M dijerat dengan Pasal 2 Ayat atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Setelah penetapan, tersangka langsung menjalani penahanan oleh jaksa.

Langkah cepat Kejari TTU ini dinilai menjadi peringatan keras bagi pejabat publik di sektor pendidikan, meskipun pihak kuasa hukum tersangka kini siap mengajukan pembelaan dan menyoroti pelaku lain di persidangan.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut