Manggarai Timur, iNewsTTU.id– Postingan viral di media sosial mengenai dugaan pungutan biaya pengambilan ijazah di sebuah SMA mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Ombudsman Nusa Tenggara Timur (NTT). Dugaan pungutan tersebut disebut bervariasi antara Rp150.000 hingga Rp250.000 untuk siswa yang ingin mengambil ijazah SMA.
Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Darius Beda Daton, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima keluhan dari orangtua dan wali peserta didik SMAN 4 Kota Komba, Desa Rana Mbata, Kabupaten Manggarai Timur. Orangtua mengeluhkan kewajiban membayar uang sebesar Rp150.000 untuk pengambilan ijazah. Lebih mengejutkan lagi, jika pembayaran dilakukan di rumah, pungutan naik menjadi Rp250.000.
"Uang ijazah diminta langsung oleh kepala sekolah tanpa kuitansi resmi," jelas Darius.
Menurutnya, pungutan ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu, dan hingga kini belum ada tindakan tegas untuk menghentikannya. Setelah menerima laporan tersebut, Ombudsman NTT langsung menghubungi Kepala Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ambrosius Kodo, serta Kepala Bidang Pendidikan Dasar Menengah Dinas Pendidikan Provinsi NTT, Ayub Sanam.
"Kami mendesak agar pungutan tersebut segera dihentikan dan pihak sekolah mengembalikan uang yang sudah dipungut. Ijazah merupakan hak siswa yang telah menyelesaikan pendidikan, dan tidak boleh dikenakan biaya tambahan," tegas Darius.
Ia juga menambahkan bahwa siswa tidak boleh dilarang mengikuti ujian atau ijazah ditahan jika belum melunasi iuran komite atau biaya lainnya. Ombudsman NTT berharap agar seluruh pihak yang terkait dengan pendidikan bisa lebih memperhatikan hak-hak siswa, terutama dalam hal pengambilan ijazah yang merupakan bukti resmi kelulusan mereka.
Editor : Sefnat Besie