get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Bibit Siklon Tropis Terdeteksi, BMKG NTT Sampaikan Dampak yang Bakal Dirasakan Warga

BREAKING NEWS: Eks Kapolres Ngada Divonis 19 Tahun Penjara, Wajib Bayar Restitusi Rp359 Juta

Selasa, 21 Oktober 2025 | 19:27 WIB
header img
Eks Kapolres Ngada, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, divonis 19 tahun. Foto: Istimewa

Hakim Parnata juga menyampaikan bahwa terdakwa memiliki hak untuk mengajukan banding terkait putusan tersebut.

Mahasiswi Ikut Terseret, Divonis 11 Tahun Penjara

Kasus ini juga menyeret seorang mahasiswi dari salah satu Perguruan Tinggi di Kota Kupang berinisial Fani. Fani terbukti berperan membawa anak-anak tersebut untuk disetubuhi oleh Fajar.

Tiga korban kekerasan seksual ini masih berusia sangat belia, yaitu satu korban berusia enam tahun, dan dua korban lainnya berusia 13 tahun dan 16 tahun.

Terhadap mahasiswi Fani, Majelis Hakim juga menjatuhkan vonis berat, yakni 11 tahun penjara.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut