Kejari TTU Geledah Kantor KPU dan Tiga Rumah, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pemilu

Menurut keterangan resmi Kejari TTU, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan langsung dengan dugaan korupsi pengelolaan dana Pemilu. Dokumen tersebut nantinya akan dijadikan alat bukti dalam proses pembuktian di tahap penyidikan.
“Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan tetap berpedoman pada hukum acara yang berlaku. Tujuannya untuk menemukan dokumen atau surat yang relevan dengan objek penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, yang memimpin langsung jalannya penggeledahan.
Firman menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, dan dalam waktu dekat akan memanggil saksi-saksi lain yang diduga mengetahui detail dugaan tindak pidana tersebut.
Dugaan Modus Korupsi
Dalam penyelidikan sementara, Kejaksaan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pemilu di KPUD TTU tahun anggaran 2023–2024. Dugaan modus operandi tersebut meliputi:
Markup tiket pesawat dan tagihan hotel, Pertanggungjawaban tidak sah dan tidak lengkap, Pengeluaran fiktif untuk operasional badan adhoc, SPJ tidak sah,
Kelalaian pejabat terkait (KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara) dalam memverifikasi dokumen,
Serta tidak ditindaklanjutinya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara patut.
Rangkaian perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Proses Penyidikan Berlanjut
Kajari TTU menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini hingga tuntas. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan Pemilu di KPUD TTU akan dimintai keterangan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
Editor : Sefnat Besie