get app
inews
Aa Text
Read Next : Polres TTU Selidiki Informasi Dugaan Ikan Mengandung Formalin di Pasar Kefamenanu

Kejari TTU Geledah Kantor KPU dan Tiga Rumah, Bongkar Dugaan Korupsi Dana Pemilu

Jum'at, 17 Oktober 2025 | 16:55 WIB
header img
Saat penyidik lakukan penggeledahan di salah satu titik terkait dugaan korupsi dana Pemilu. Foto istimewa

Kefamenanu, iNewsTTU.id —
Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Timor Tengah Utara (TTU) NTT menggeledah empat lokasi berbeda pada Jumat (17/10/2025), terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan Pemilu di KPUD TTU tahun anggaran 2023 hingga 2024.

Kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejari TTU setelah memperoleh izin dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA.

Empat lokasi yang menjadi sasaran penggeledahan meliputi:

1. Kantor KPUD Kabupaten TTU di Kecamatan Kota Kefamenanu.


2. Rumah saksi O.S. di Kecamatan Kota Kefamenanu.


3. Rumah saksi O.B. di Kecamatan Kota Kefamenanu.


4. Rumah saksi O.N. di Kecamatan Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara.

Menurut keterangan resmi Kejari TTU, penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan dokumen-dokumen penting yang berkaitan langsung dengan dugaan korupsi pengelolaan dana Pemilu. Dokumen tersebut nantinya akan dijadikan alat bukti dalam proses pembuktian di tahap penyidikan.

 “Seluruh proses penggeledahan dilakukan dengan tetap berpedoman pada hukum acara yang berlaku. Tujuannya untuk menemukan dokumen atau surat yang relevan dengan objek penyidikan,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri TTU, Firman Setiawan, yang memimpin langsung jalannya penggeledahan.

Firman menambahkan, hingga saat ini pihaknya telah memeriksa sejumlah saksi, dan dalam waktu dekat akan memanggil saksi-saksi lain yang diduga mengetahui detail dugaan tindak pidana tersebut.

Dugaan Modus Korupsi

Dalam penyelidikan sementara, Kejaksaan menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan Pemilu di KPUD TTU tahun anggaran 2023–2024. Dugaan modus operandi tersebut meliputi:

Markup tiket pesawat dan tagihan hotel, Pertanggungjawaban tidak sah dan tidak lengkap, Pengeluaran fiktif untuk operasional badan adhoc, SPJ tidak sah,

Kelalaian pejabat terkait (KPA, PPK, PPSPM, dan Bendahara) dalam memverifikasi dokumen,

Serta tidak ditindaklanjutinya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK secara patut.

Rangkaian perbuatan tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Proses Penyidikan Berlanjut

Kajari TTU menegaskan, pihaknya berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus ini hingga tuntas. Seluruh pihak yang terlibat dalam proses pengelolaan keuangan Pemilu di KPUD TTU akan dimintai keterangan untuk mengungkap siapa saja yang bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.

 “Kami akan ungkap secara terang benderang. Tidak ada yang kebal hukum,” tegas Firman Setiawan.

Dalam kegiatan penggeledahan ini, Kajari TTU didampingi oleh Kasi Pidsus Semuel Otniel Sine, Kasi Intelijen T. Bastanta Tarigan, serta Tim Penyidik Kejaksaan Negeri TTU.

Kejaksaan menegaskan bahwa penyidikan ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara, terutama dalam kegiatan strategis seperti pelaksanaan Pemilu.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut