get app
inews
Aa Text
Read Next : Mokris Lay Siap Biayai Pemeriksaan Psikologi di Bali Demi Tuntasnya Kasus

Fitnah Viral di Facebook, Jesica Sodakain Mengadu ke Polda NTT

Kamis, 18 September 2025 | 20:05 WIB
header img
Jessica Sodakain didampingi kuasa hukumnya, mengadukan pencemaran nama baik ke Polda NTT, Kamis(18/09/2025). Foto:Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id--  Kuasa hukum Jesica Sodakain, pengelola dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG), Ali Antonius, resmi melayangkan pengaduan ke Polda NTT terkait dugaan pencemaran nama baik. Aduan tersebut diajukan pada Kamis (18/9/2025) siang.

Dalam laporan itu, pihaknya menuding dua akun media sosial, yakni akun Facebook Ratna Megasari dan Fransicco Bessi, yang disebut sebagai kuasa hukum Megasari telah menyebarkan informasi yang merugikan nama baik Jesica.

"Pada hari ini saya bersama ibu Jesica membuat laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media sosial. Aduan ini telah diterima oleh Ditkrimsus Polda NTT, dan kita tinggal menunggu proses lebih lanjut seperti apa," jelas Ali Antonius kepada wartawan usai melapor.

Ia menegaskan, sejumlah postingan dari kedua akun tersebut telah tersebar luas dan menimbulkan kerugian moril bagi kliennya. Ali juga membantah keras tudingan bahwa Jesica pernah meminjam uang sebesar Rp82 juta sebagaimana dilaporkan oleh Ratna Megasari.

"Klien saya tidak pernah meminjam uang dan tidak pernah menerima uang dari Megasari dalam bentuk dan dengan cara apa pun. Faktanya tidak ada. Yang benar, memang pernah ada uang operasional sebesar Rp10 juta yang diberikan pada Maret 2025, dan itu sudah dikembalikan lebih dari jumlahnya, yakni Rp15 juta pada Mei 2025," terang Ali.

Pihaknya menegaskan, tuduhan penipuan maupun penggelapan tidak pernah dilakukan oleh Jesica. "Saya garisbawahi, sejak awal ibu Jesica tidak pernah melakukan penipuan dan penggelapan dalam bentuk apa pun terhadap ibu Mega," tambahnya.

Sebelumnya, Ratna Megasari telah lebih dulu melaporkan Jesica ke Polresta Kupang dengan nomor laporan polisi LP/B/1065/IX/2025/SPKT/POLRESTA KUPANG KOTA/POLDA NTT terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana pembangunan dapur MBG di SPN Polda NTT sebesar Rp82 juta lebih.

Menanggapi laporan itu, Ali Antonius menyebut hingga kini pihak kepolisian belum pernah secara resmi memanggil kliennya. "Sampai sekarang ibu Jesica belum pernah dipanggil secara resmi. Kita sebenarnya mau lapor balik, tetapi masih menunggu karena sesuai hukum acara, ada mekanisme yang harus ditempuh. Namun saya tegaskan, karena dia sudah menabur angin, jangan takut untuk diterjang badai," ujarnya tegas.

Sementara itu, Jesica Sodakain sendiri menyatakan sudah menyerahkan semuanya kepada kuasa hukum dan siap menghadapi semua proses hukum yang berjalan. "Sebagai warga negara yang taat hukum, saya berhak membela nama baik saya. Saya hormati semua proses dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukum saya," tutup Jesica.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut