Satu per Satu Pihak Terkait Proyek Rp48 Miliar Undana Akan Diperiksa

KUPANG,iNewsTTU.id-- Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (Kejati NTT) terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran, Kedokteran Hewan, dan Kesehatan (FKKH) Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang yang menelan anggaran hingga Rp48 miliar.
Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejati NTT saat ini tengah menjadwalkan pemanggilan sejumlah saksi yang berkaitan langsung dengan proyek tersebut. Kepala Seksi Penyidikan (Kasi Dik) Kejati NTT, Mourest Aryanto Kolobani, menegaskan bahwa seluruh pihak yang terlibat akan dipanggil, mulai dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ketua Panitia Pembangunan, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), hingga pelaksana pekerjaan.
“Seluruh pihak yang berkaitan dengan pekerjaan pembangunan gedung kuliah di Universitas Nusa Cendana Kupang senilai Rp48 miliar, akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, termasuk Jefri Bale,” tegas Mourest, Kamis (21/8/2025).
Ia menambahkan, jadwal pemeriksaan saat ini sedang dipersiapkan, dan dalam waktu dekat penyidik akan mulai memanggil saksi-saksi untuk dimintai keterangan.
Editor : Sefnat Besie