get app
inews
Aa Text
Read Next : Patroli Marathon Kapolres TTS ke Polsek Jajaran Hingga Larut Malam, ini Fakta yang Ditemukan

Mediasi Berhasil, Kasus Pengeroyokan Anggota TNI oleh Warga Sipil Berakhir Damai

Rabu, 13 Agustus 2025 | 05:54 WIB
header img
Pengeroyokan anggota TNI oleh warga sipil di TTS. Foto: Ilustrasi iNews.id


SOE, iNewsTTU.id– Kasus tindak pidana pengeroyokan yang menimpa anggota TNI Kodim 1621 TTS, Yermias Tabun, akhirnya berakhir damai melalui mediasi. Mediasi ini digelar di ruang Sat Reskrim Polres TTS pada Senin (11/8/2025), dan melibatkan lima pemuda asal Desa Kesetnana, Kecamatan Mollo Selatan.

Kapolres TTS AKBP Hendra Dorizen, melalui Kasat Reskrim AKP I Wayan Pasek Sujana, menjelaskan bahwa mediasi ini dilakukan setelah kedua belah pihak sepakat untuk tidak melanjutkan kasus ke ranah hukum. Insiden pengeroyokan tersebut terjadi pada Jumat (8/8/2025) sekitar pukul 23.00 WITA.

"Berdasarkan hasil mediasi, para terlapor mengakui kesalahan mereka dan meminta maaf kepada korban. Mereka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Kasat Wayan.

Korban Terima Ganti Rugi, Laporan Polisi Dicabut

Sebagai bentuk pertanggungjawaban, lima terlapor yang diidentifikasi sebagai Jimmy Pobas, Felisiste Mella, Maher Syala Selan, Okran Orkilais Selan, dan Melkisedek Lae, sepakat untuk memberikan uang tunai sebesar Rp15 juta sebagai biaya pengobatan bagi korban.

Setelah adanya kesepakatan ini, korban bersedia untuk tidak memperpanjang masalah. Proses damai ini kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan surat pernyataan perdamaian, surat penarikan laporan polisi, dan berita acara penyelesaian kasus.

Kasat Wayan menambahkan, dengan diselesaikannya kasus melalui jalur restorative justice, Polres TTS mengeluarkan surat perintah penghentian penyelidikan.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut