Kasus Dugaan Pengeroyokan di Konter Infinity Cell Kefamenanu Segera Naik ke Tahap Penyidikan
KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus dugaan pengeroyokan terhadap Yohana Antida Taek yang terjadi pada 2 Oktober 2025 di Konter Infinity Cell, Kefamenanu, segera naik status dari penyelidikan ke tahap penyidikan.
Kuasa hukum korban, Arnoldus Mano, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan penyidik Polres Timor Tengah Utara (TTU) pada Selasa, 28 Oktober 2025. Dalam koordinasi tersebut, penyidik memastikan bahwa gelar perkara akan segera dilaksanakan untuk menetapkan status hukum para terduga pelaku, yakni EN dan NB.
“Menurut penyidik, gelar perkara sebenarnya sudah dijadwalkan pada Senin, 27 Oktober. Namun tertunda karena Kasat Reskrim dan penyidik menghadiri agenda lain yang tidak bisa diwakilkan. Meski begitu, penyidik memastikan gelar perkara akan segera digelar,” ujar Arnoldus Mano kepada iNewsTTU.id.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa pihak penyidik juga telah mengambil rekaman CCTV di lokasi kejadian sebagai bukti tambahan dalam proses penyidikan. Selain itu, akan dijadwalkan pula pemeriksaan tambahan terhadap saksi korban untuk memperkuat berkas perkara.
“Perkembangan ini menunjukkan bahwa penanganan perkara mulai menemukan titik terang. Jika sudah masuk tahap penyidikan, maka proses akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dan calon tersangka,” tambahnya.
Sebagai kuasa hukum, Arnoldus Mano menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres TTU yang dinilainya telah bekerja secara profesional, transparan, dan terbuka dalam menangani kasus tersebut.
“Saya berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini sampai klien saya, Yohana Antida Taek, memperoleh hak dan keadilan,” tegasnya.
Editor : Sefnat Besie