get app
inews
Aa Text
Read Next : Perindo NTT Gelar Pendidikan Politik di Sikka, Salurkan Bantuan untuk Korban Erupsi Lewotobi

Gugat Pemdes Tamakh, Sidang Kedua Novriance Dolu Sorot Pelanggaran Prosedur

Kamis, 07 Agustus 2025 | 05:51 WIB
header img
Kuasa hukum penggugat, memberikan keterangan usai sidang di PTUN Kupang, Rabu(06/08/2025). Foto: Eman Suni

Tuduhkan Pelanggaran Sumpah Jabatan

Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili oleh Dialemba S. Mapada, Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Alor sekaligus kuasa hukum Pemerintah Desa Tamakh, mengklaim bahwa pemberhentian Novriance dilakukan atas dasar pelanggaran sumpah jabatan.

“Objek sengketa diterbitkan karena adanya perzinahan antara dua perangkat desa yang menyebabkan kehamilan. Ini mencoreng wibawa pemerintahan desa,” ujar Dialemba dalam pernyataan kontroversialnya.

Ia juga menyatakan bahwa pemberhentian tersebut merupakan aspirasi masyarakat melalui rapat BPD, meskipun tidak melewati mekanisme formal melalui Bupati, yang semestinya menjadi bagian penting dalam proses pemberhentian perangkat desa menurut regulasi.

“Kepala desa punya kewenangan penuh,” ujarnya, seraya mengabaikan klarifikasi dari Bupati Alor yang sebelumnya meminta agar kedua perangkat desa dikembalikan ke jabatan semula.


Sidang kali ini juga menarik perhatian publik. Tampak hadir dalam ruang sidang: Kepala Desa Tamakh Sipora Lau Webang, suaminya, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD, serta sejumlah tokoh masyarakat dan adat.

Kehadiran para pejabat desa dan tokoh masyarakat menunjukkan betapa seriusnya perkara ini, banyak pihak mempertanyakan dasar pemberhentian yang dinilai tidak transparan dan cenderung memuat unsur penghakiman moral tanpa pembuktian hukum yang sah. Bahkan, desakan agar hak-hak Novriance dipulihkan kian menguat di tengah masyarakat Pantar Tengah.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut