get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Sempat Mengabdi untuk Negara, Prada Lucky Diduga Tewas Dianiaya Seniornya

Gugat Pemdes Tamakh, Sidang Kedua Novriance Dolu Sorot Pelanggaran Prosedur

Kamis, 07 Agustus 2025 | 05:51 WIB
header img
Kuasa hukum penggugat, memberikan keterangan usai sidang di PTUN Kupang, Rabu(06/08/2025). Foto: Eman Suni

KUPANG,iNewsTTU.id--  Sidang gugatan pemberhentian Novriance Dolu, mantan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Tamakh, Kecamatan Pantar Tengah, Kabupaten Alor, kembali digelar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Rabu (6/8/2025). Sidang ini memasuki tahap krusial: finalisasi dalil-dalil hukum sebelum masuk ke pokok perkara yang dijadwalkan dua minggu mendatang.

Kuasa hukum penggugat, Melkzon Bery, dengan tegas menyatakan bahwa seluruh dalil yang diajukan telah disusun berdasarkan kerangka hukum tata usaha negara yang berlaku. Ia menekankan bahwa pemberhentian kliennya tidak hanya menciderai norma hukum, tetapi juga merendahkan martabat dan hak kepegawaian seorang perangkat desa yang telah mengabdi.

“Kami meminta agar Surat Keputusan pemberhentian klien kami dibatalkan dan jabatan beliau direhabilitasi untuk mengembalikan harkat dan martabatnya,” ungkap Melkzon kepada wartawan usai sidang.

“Selain itu, ada hak-hak gaji yang tidak dibayarkan sejak Januari 2024, yang jika dihitung secara keseluruhan mencapai 18 bulan. Ini bukan sekadar persoalan administratif, tapi keadilan bagi seorang aparat desa,” tambahnya.

Melkzon juga menegaskan bahwa tim hukumnya telah menyiapkan fakta-fakta dan dokumen pendukung yang kuat sesuai ketentuan perundang-undangan.

Dalam sidang tersebut, Novriance Dolu hadir didampingi orang tuanya, menunjukkan kesungguhan untuk memperjuangkan keadilan atas pemberhentiannya yang dinilai sepihak.

Pemerintah Desa Bersikukuh,

Tuduhkan Pelanggaran Sumpah Jabatan

Sementara itu, pihak tergugat yang diwakili oleh Dialemba S. Mapada, Kasubag Bantuan Hukum Pemkab Alor sekaligus kuasa hukum Pemerintah Desa Tamakh, mengklaim bahwa pemberhentian Novriance dilakukan atas dasar pelanggaran sumpah jabatan.

“Objek sengketa diterbitkan karena adanya perzinahan antara dua perangkat desa yang menyebabkan kehamilan. Ini mencoreng wibawa pemerintahan desa,” ujar Dialemba dalam pernyataan kontroversialnya.

Ia juga menyatakan bahwa pemberhentian tersebut merupakan aspirasi masyarakat melalui rapat BPD, meskipun tidak melewati mekanisme formal melalui Bupati, yang semestinya menjadi bagian penting dalam proses pemberhentian perangkat desa menurut regulasi.

“Kepala desa punya kewenangan penuh,” ujarnya, seraya mengabaikan klarifikasi dari Bupati Alor yang sebelumnya meminta agar kedua perangkat desa dikembalikan ke jabatan semula.


Sidang kali ini juga menarik perhatian publik. Tampak hadir dalam ruang sidang: Kepala Desa Tamakh Sipora Lau Webang, suaminya, Sekretaris Desa, Bendahara Desa, Ketua BPD, serta sejumlah tokoh masyarakat dan adat.

Kehadiran para pejabat desa dan tokoh masyarakat menunjukkan betapa seriusnya perkara ini, banyak pihak mempertanyakan dasar pemberhentian yang dinilai tidak transparan dan cenderung memuat unsur penghakiman moral tanpa pembuktian hukum yang sah. Bahkan, desakan agar hak-hak Novriance dipulihkan kian menguat di tengah masyarakat Pantar Tengah.

Langkah Hukum Berlanjut: Nasib Jabatan dan Gaji Ditentukan Pekan Depan

Majelis hakim PTUN Kupang akan melanjutkan sidang pada pekan mendatang. Agenda utamanya adalah membahas pokok perkara gugatan yang mencakup permintaan pembatalan SK pemberhentian, rehabilitasi jabatan, serta pembayaran hak-hak kepegawaian.

Putusan dalam sidang berikut diprediksi menjadi momentum penting yang tidak hanya menentukan nasib Novriance, tetapi juga menjadi preseden hukum atas praktik pemberhentian perangkat desa yang tidak melalui prosedur formal.

“Ini bukan hanya soal jabatan, tapi tentang keadilan, martabat, dan perlindungan hukum bagi semua perangkat desa di Indonesia,” pungkas Melkzon.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut