get app
inews
Aa Text
Read Next : Belum Sempat Mengabdi untuk Negara, Prada Lucky Diduga Tewas Dianiaya Seniornya

Gugat Pemdes Tamakh, Sidang Kedua Novriance Dolu Sorot Pelanggaran Prosedur

Kamis, 07 Agustus 2025 | 05:51 WIB
header img
Kuasa hukum penggugat, memberikan keterangan usai sidang di PTUN Kupang, Rabu(06/08/2025). Foto: Eman Suni

Langkah Hukum Berlanjut: Nasib Jabatan dan Gaji Ditentukan Pekan Depan

Majelis hakim PTUN Kupang akan melanjutkan sidang pada pekan mendatang. Agenda utamanya adalah membahas pokok perkara gugatan yang mencakup permintaan pembatalan SK pemberhentian, rehabilitasi jabatan, serta pembayaran hak-hak kepegawaian.

Putusan dalam sidang berikut diprediksi menjadi momentum penting yang tidak hanya menentukan nasib Novriance, tetapi juga menjadi preseden hukum atas praktik pemberhentian perangkat desa yang tidak melalui prosedur formal.

“Ini bukan hanya soal jabatan, tapi tentang keadilan, martabat, dan perlindungan hukum bagi semua perangkat desa di Indonesia,” pungkas Melkzon.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut