BREAKING NEWS Bupati TTU Copot Kepala dan Sekretaris BKD, Diduga Langgar Disiplin ASN

KEFAMENANU, iNewsTTU.id — Bupati Timor Tengah Utara (TTU), Yosep Falentinus Delasalle Kebo, mengonfirmasi bahwa Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Sekretaris BKD TTU telah dibebastugaskan dari jabatannya guna kepentingan pemeriksaan oleh Inspektorat Daerah.
Keputusan tersebut diambil menyusul adanya dugaan pelanggaran disiplin terkait pelaksanaan tugas, serta persoalan dalam pengelolaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Untuk BKD ini kita bebas tugaskan dalam rangka pemeriksaan terkait beberapa hal yang kita anggap perlu untuk diluruskan,” ujar Bupati TTU saat ditemui di Kantor Bupati, Senin (28/7/2025).
Menurut Bupati Yosep, terdapat indikasi ketidaksinkronan dalam pelaksanaan tugas pokok dan fungsi kedua pejabat tersebut, yang menyebabkan beberapa pekerjaan strategis tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Selain itu, terdapat persoalan terkait proses pengelolaan PPPK yang dinilai perlu ditelusuri lebih lanjut.
“Pertama, terkait dugaan pelanggaran disiplin, di mana ada beberapa tugas yang tidak selesai dan tidak sesuai porsinya. Kedua, terkait PPPK, sehingga kita leluasa memberikan ruang kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan,” tegas Yosep.
Demi menjaga objektivitas proses pemeriksaan, Bupati menegaskan bahwa keduanya dibebastugaskan sementara dari jabatan, dan telah ditunjuk pelaksana tugas (Plt) untuk menggantikan posisi mereka selama proses berjalan.
“Kita ingin Inspektorat bekerja tanpa tekanan, tanpa intervensi data, agar pemeriksaan berjalan lancar,” jelasnya.
Kepala BKPSDM TTU: Kami Terima dan Siap Bertanggung Jawab
Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTU, Alex Tabesi, menyatakan kesiapan untuk menerima keputusan Bupati sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai pimpinan.
“Sebagai ASN, kita siap menerima keputusan itu. Surat pemberhentian sementara kami terima hari Jumat, dan pemeriksaan oleh Inspektorat segera dimulai,” kata Alex.
Ia menegaskan bahwa hingga surat pembebasan tugas dikeluarkan, belum ada pemeriksaan yang dilakukan, dan proses pembebasan tugas ini bersifat sementara dalam rangka pendalaman dugaan pelanggaran disiplin berat.
Alex juga mengakui bahwa setiap pimpinan harus bertanggung jawab atas unit kerjanya.
“Itu risiko sebagai pimpinan. Kalau ada kesalahan, saya bertanggung jawab. Ini saya terima sebagai koreksi untuk pembenahan ke depan,” ujarnya.
Alex berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk perbaikan kinerja BKD dan peningkatan akuntabilitas lembaga.
Ia juga menegaskan komitmen untuk tetap mendukung seluruh kebijakan pimpinan daerah demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Ini bagian dari perhatian pimpinan agar kita lebih berbenah. Secara pribadi dan institusi, kami menerimanya sebagai evaluasi dan upaya perbaikan,” tutup Alex Tabesi.
Editor : Sefnat Besie