BREAKING NEWS Bupati TTU Copot Kepala dan Sekretaris BKD, Diduga Langgar Disiplin ASN

Menanggapi kebijakan tersebut, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) TTU, Alex Tabesi, menyatakan kesiapan untuk menerima keputusan Bupati sebagai bagian dari tanggung jawab sebagai pimpinan.
“Sebagai ASN, kita siap menerima keputusan itu. Surat pemberhentian sementara kami terima hari Jumat, dan pemeriksaan oleh Inspektorat segera dimulai,” kata Alex.
Ia menegaskan bahwa hingga surat pembebasan tugas dikeluarkan, belum ada pemeriksaan yang dilakukan, dan proses pembebasan tugas ini bersifat sementara dalam rangka pendalaman dugaan pelanggaran disiplin berat.
Alex juga mengakui bahwa setiap pimpinan harus bertanggung jawab atas unit kerjanya.
“Itu risiko sebagai pimpinan. Kalau ada kesalahan, saya bertanggung jawab. Ini saya terima sebagai koreksi untuk pembenahan ke depan,” ujarnya.
Alex berharap kebijakan ini dapat menjadi momentum untuk perbaikan kinerja BKD dan peningkatan akuntabilitas lembaga.
Ia juga menegaskan komitmen untuk tetap mendukung seluruh kebijakan pimpinan daerah demi tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
“Ini bagian dari perhatian pimpinan agar kita lebih berbenah. Secara pribadi dan institusi, kami menerimanya sebagai evaluasi dan upaya perbaikan,” tutup Alex Tabesi.
Editor : Sefnat Besie