Cinta Segitiga Berujung Petaka, Pratu Faizal Divonis 15 Bulan Penjara dan Dipecat dari TNI

KUPANG, iNewsTTU.id– Pengadilan Militer III-15 Kupang pada Senin, 7 Juli 2025, menjatuhkan vonis tegas kepada Pratu Faizal (25), anggota Yonif 743/PSY Naibonat, atas kasus asusila yang melibatkan seorang bidan, Novi (24). Dalam putusan yang disaksikan langsung oleh korban, Faizal dijatuhi hukuman 15 bulan penjara, denda Rp5 juta, serta yang paling menyakitkan, pemecatan dari keanggotaan Tentara Nasional Indonesia (TNI).
Vonis ini menjadi penekanan kuat terhadap komitmen institusi TNI dalam menjaga disiplin dan moral anggotanya, terutama terkait pelanggaran asusila. Majelis Hakim yang diketuai Letkol Chk Joko Trianto, didampingi Zainal Arfin Anang Yulianto dan Erwin Yohanes, menyatakan Pratu Faizal terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyalahgunakan kepercayaan korban melalui tipu muslihat.
Putusan pemecatan ini lebih ringan dari tuntutan oditur militer yang sebelumnya meminta 18 bulan penjara tanpa denda, namun keputusan pemecatan tetap ditegakkan.
"Menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun tiga bulan dan denda Rp5 juta. Apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana dua bulan penjara. Menetapkan terdakwa dipecat dari keanggotaan TNI,” tegas Ketua Majelis Hakim.
Editor : Sefnat Besie