get app
inews
Aa Text
Read Next : Perkuat Peran Jaksa sebagai Dominus Litis: Salah Satu Gagasan dalam Kuliah Umum Komjak di UNDANA

Cinta Segitiga Berujung Petaka, Pratu Faizal Divonis 15 Bulan Penjara dan Dipecat dari TNI

Rabu, 16 Juli 2025 | 20:31 WIB
header img
Cinta Segitiga Berujung Petaka, Pratu Faizal Divonis 15 Bulan Penjara dan Dipecat dari TNI.Foto ilustrasi/iNews.id

Keputusan ini menggarisbawahi upaya penegakan hukum internal TNI untuk membersihkan oknum yang mencederai nama baik dan profesionalisme institusi. Meski Pratu Faizal menyatakan banding, Pengadilan Militer memberikan waktu tujuh hari hingga 14 Juli 2025, sebelum putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

Kronologi Kasus dan Komitmen Pengadilan

 

Kasus ini berawal dari perkenalan Pratu Faizal dan Novi di media sosial pada Juli 2023 yang berujung pada hubungan tak bertanggung jawab. Fakta mengejutkan terungkap saat Novi mengurus administrasi pernikahan dinas, diketahui Faizal juga menjalin hubungan serupa dengan perempuan lain, Mutmainah, yang juga sedang hamil. Kedua perempuan ini menjadi korban dari hubungan ganda Pratu Faizal.

Meskipun Novi mengungkapkan adanya upaya mediasi dan tekanan selama proses hukum, Pengadilan Militer III-15 Kupang tetap berkomitmen pada jalur hukum.

Paman Novi, Mickael Fuin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur di Pengadilan Militer III-15 Kupang, termasuk oditur dan hakim, atas penanganan kasus yang serius dan adil.

Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran penting bagi seluruh anggota TNI untuk menjunjung tinggi kode etik profesi dan moral, serta menegaskan bahwa institusi tidak akan menoleransi tindakan yang merugikan masyarakat dan mencoreng citra TNI.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut