get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Warga Banain A Disanksi Adat Usai Laporkan Kades ke Bupati TTU

Ingkar Janji Menikah, Pria di TTU Dihukum Bayar Denda Adat Rp50 Juta dan Kain Tradisional

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:36 WIB
header img
Ingkar Janji Menikah, Pria di TTU Dihukum Bayar Denda Adat Rp50 Juta dan Kain Tradisional. Foto ilustrasi

Putusan ini pun mendapat apresiasi luas dari masyarakat, terutama kalangan aktivis perempuan dan pemerhati hukum adat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu dinilai telah bijaksana dalam menyeimbangkan aspek hukum formal dan nilai-nilai kearifan lokal.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut