Ingkar Janji Menikah, Pria di TTU Dihukum Bayar Denda Adat Rp50 Juta dan Kain Tradisional
Rabu, 09 Juli 2025 | 09:36 WIB

Putusan ini pun mendapat apresiasi luas dari masyarakat, terutama kalangan aktivis perempuan dan pemerhati hukum adat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu dinilai telah bijaksana dalam menyeimbangkan aspek hukum formal dan nilai-nilai kearifan lokal.
Editor : Sefnat Besie