get app
inews
Aa Text
Read Next : 3 Warga Banain A Disanksi Adat Usai Laporkan Kades ke Bupati TTU

Ingkar Janji Menikah, Pria di TTU Dihukum Bayar Denda Adat Rp50 Juta dan Kain Tradisional

Rabu, 09 Juli 2025 | 09:36 WIB
header img
Ingkar Janji Menikah, Pria di TTU Dihukum Bayar Denda Adat Rp50 Juta dan Kain Tradisional. Foto ilustrasi

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus ingkar janji menikah kembali mencuat di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur. Seorang pria bernama Sirilius Abi bersama dua anggota keluarganya, Viktorianus Abi dan Bibiana Suni, dijatuhi hukuman membayar denda adat senilai Rp50 juta dan satu lembar kain adat kepada kekasihnya, M.G.K., usai terbukti ingkar janji menikah meski telah menjalani prosesi adat.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang perkara perdata Nomor 10/Pdt.G/2025/PN.Kfm di Pengadilan Negeri Kefamenanu pada Selasa, 8 Juli 2025. Ketiganya dinyatakan bersalah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum (PMH) atau onrechtmatige daad sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Sebelumnya, Sirilius Abi telah menjalani proses adat seperti Ketuk Pintu dan Helas Keta yang secara adat mengikat hubungan dengan M.G.K. Bahkan dari hubungan tersebut telah lahir seorang anak. Namun hingga waktu berjalan, janji untuk menikah tidak kunjung ditepati.

Respons Kuasa Hukum: Perkara Ini Jadi Preseden Penting

Mario M. Kebo, S.H., kuasa hukum dari penggugat M.G.K., menyebut putusan majelis hakim sebagai langkah adil yang mempertimbangkan beban sosial dan rasa malu yang diderita kliennya.

“Putusan ini layak dan wajar bila dibandingkan dengan penderitaan sosial yang dialami oleh Maria. Ini juga menjadi contoh bagi perempuan lain agar berani bersuara saat mengalami hal serupa,” ujar Mario.

Senada dengan itu, Jerimias Frids Bani, kuasa hukum lainnya, menyatakan bahwa perkara ini membuka ruang hukum yang jelas bagi korban ingkar janji menikah.

“Ini bukan hanya soal denda, tetapi juga bentuk rekayasa sosial seperti dikatakan Roscoe Pound. Hukum tidak hanya soal aturan, tetapi alat untuk mengontrol dan menata perilaku sosial, termasuk dalam hal relasi antara laki-laki dan perempuan,” jelas Jerimias.

Sementara itu, pengacara muda lainnya, Arnoldus Mano, menegaskan bahwa laki-laki tidak bisa semena-mena dalam menjalin hubungan serius.

“Kalau sudah menyatakan niat menikahi dan melakukan prosesi adat serta memiliki anak, maka hubungan itu harus dipertanggungjawabkan sampai ke jenjang pernikahan. Ini bukan hanya soal moral, tapi juga soal konsekuensi hukum adat dan negara,” tegas Arnoldus.

Catatan Sosial: Peringatan Bagi Pemberi Harapan Palsu

Fenomena ingkar janji menikah disebut cukup sering terjadi di TTU dan menjadi preseden sosial yang merugikan perempuan. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi kaum pria agar tidak memberikan harapan palsu yang berujung pada penderitaan emosional dan sosial bagi korban.

Putusan ini pun mendapat apresiasi luas dari masyarakat, terutama kalangan aktivis perempuan dan pemerhati hukum adat. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kefamenanu dinilai telah bijaksana dalam menyeimbangkan aspek hukum formal dan nilai-nilai kearifan lokal.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut