get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolres TTS Komit, akan Tindak Anggota yang Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam jika Terbukti

Terbukti Terlibat Judi, Aiptu F Dicopot dari Jabatan Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara

Senin, 16 Juni 2025 | 21:02 WIB
header img
Terbukti Terlibat Judi, Aiptu F Dicopot dari Jabatan Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara. Foto: ist


SOE, iNewsTTU.id – Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan, tak main-main dalam menindak anggotanya yang terlibat judi. Ia langsung mencopot Aiptu F dari jabatannya sebagai Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara dan menempatkannya di tempat khusus (patsus) atau sel tahanan Mapolres TTS.

Kapolres Sigit Harimbawan menjelaskan pada Senin (16/6/2025) pukul 18.00 WITA, bahwa berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Propam Polres TTS, Aiptu F terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat praktik judi.

"Berdasarkan hasil BAP penyidik, yang bersangkutan telah mengakui perbuatannya terlibat praktik judi di Kabupaten Kupang. Sehingga, kami langsung mencopot Aiptu F dari jabatannya selaku Kanit Reskrim Polsek Mollo Utara dan yang bersangkutan langsung ditempatkan pada tempat khusus (patsus) atau ditahan di sel Mapolres TTS saat ini juga," tegas Kapolres Sigit.

Demi Marwah dan Nama Baik Polri

Kapolres Sigit menambahkan, dari pemeriksaan intensif oleh penyidik Propam, Aiptu F mengakui pernah terlibat dalam permainan judi sabung ayam.

Meskipun ia menyebut kejadian itu berlangsung pada 31 Mei 2025, laporan dan informasi dari media serta rekan dari Polres Kupang menunjukkan keterlibatan Aiptu F dalam praktik judi sabung ayam pada Sabtu, 14 Juni 2025 lalu.

"Demi menjaga marwah dan nama baik Institusi Polri di mata publik, perbuatan satu oknum yang dapat mencoreng dan mencederai semua pihak ini, selaku pimpinan harus mengambil tindakan tegas dengan mencopot yang bersangkutan dari jabatan dan menempatkan pada tempat khusus (patsus) yakni yang bersangkutan langsung ditahan," jelas Kapolres Sigit.

Imbauan kepada Masyarakat

Selain menindak anggotanya, Kapolres Sigit juga mengimbau masyarakat Timor Tengah Selatan untuk berani melaporkan jika menemukan praktik judi di tempat-tempat tertentu yang melibatkan anggota Polres TTS. Ia meminta laporan segera disampaikan agar dapat ditindak sesuai prosedur hukum yang berlaku.

"Sebaliknya, jika ada masyarakat yang terlibat sebagai bandar, tetap akan ditindak jika tertangkap tangan dan terbukti," tutup Kapolres Sigit. Hal ini menunjukkan komitmen Polres TTS dalam memberantas penyakit sosial masyarakat yang meresahkan.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut