KUPANG,iNewsTTU.id-- Terduga pelaku penyiksaan terhadap balita YN (2) di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Utara, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) telah diamankan polisi. Selasa (31/01/2023).
Kapolda NTT, Irjen Pol Johni Asadoma kepada wartawan mengatakan, terduga pelaku yang merupakan mama besar (kaka kandung dari ibu korban) telah diamankan di Mapolres TTS, untuk dilakukan pemeriksaan terkait peristiwa tersebut.
"Info terakhir yang menyekapnya itu mama besarnya. Jadi korban dan pelaku sudah kita bawa ke Polres TTS," katanya.
Kepala Desa Tunua, Maher Tanu saat dihubungi mengatakan, pihak Polsek Mollo Utara telah datang dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), yang dipimpin oleh Kanit Reskrim.
"Petugas sudah bawa terduga pelaku ke Polsek untuk diperiksa. Kanit Reskrim juga barusan telepon saya untuk hari ini kita lakukan pertemuan di Polres TTS," kata Maher Tanu.
Sebelumnya, balita berusia 2 tahun berinisial YN di Desa Tunua, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT) diduga dianiaya mama besarnya (Kakak dari ibu), dengan cara tangan diikat dan dikunci dalam kamar.
Kepala Desa Tunua, Maher Tanu menceritakan, Senin (30/01/2023) anggota SPKT Polsek Mollo Utara bersama Babinsa Koramil 1621 Mollo Utara mendatangi lokasi karena beredar sebuah video di media sosial, yang menyatakan penculikan anak.
Setelah dilakukan pengecekan, didapati fakta bahwa video viral dengan keterangan penculikan anak tersebut tidak benar. Yang didapati adalah kekerasan dalam rumah tangga, namun terjadi pada Jumat (20/01/2023) lalu.
Terduga pelaku penganiayaan terhadap bocah 2 tahun ini merupakan OT yang adalah mama besar korban.
Editor : Sefnat Besie