Kapolres TTS Komit, akan Tindak Anggota yang Diduga Terlibat Judi Sabung Ayam jika Terbukti

SOE, iNewsTTU.id – Kapolres Timor Tengah Selatan (TTS), AKBP Sigit Harimbawan, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap anggota Polri, khususnya di Polres TTS, maupun masyarakat sipil yang terbukti terlibat dalam praktik perjudian. Hal ini disampaikan Sigit demi menjaga marwah dan citra Polri di mata publik.
Penegasan ini menyusul dugaan keterlibatan anggota Polres TTS berinisial Aiptu F dalam praktik judi sabung ayam pada Sabtu, 14 Juni 2025 lalu, di wilayah hukum Polres Kupang.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres TTS telah memerintahkan penyidik internal, yaitu Propam Polres TTS, untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Aiptu F. Proses penyelidikan internal ini dimulai Senin pagi, 16 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di ruangan Propam Polres TTS.
Kapolres TTS menjelaskan kepada media bahwa pihaknya tidak akan pandang bulu. Jika Aiptu F terbukti bersalah terlibat dalam praktik judi sabung ayam, maka ia akan dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 02 Tahun 2023 tentang Disiplin Anggota Polri.
"Sanksi yang diberikan bersifat kumulatif," tegas Kapolres TTS. Sanksi tersebut meliputi:
Teguran Tertulis
Penundaan mengikuti pendidikan
Penundaan Kenaikan Gaji Berkala
Penundaan Kenaikan Pangkat
Mutasi yang bersifat Demosi
Pembebasan dari Jabatan
Penempatan dalam Tempat Khusus (Patsus)
Kapolres berharap tindakan tegas ini dapat menjadi contoh dan menjaga integritas institusi kepolisian.
Editor : Sefnat Besie