get app
inews
Aa Text
Read Next : JKN Terapkan Perekaman Sidik Jari Pangkas Administrasi Berbelit-belit

Soal Pembatasan Hari Rawat Pasien JKN, Ini Saran Kepala Ombudsman NTT

Selasa, 18 Februari 2025 | 16:00 WIB
header img
Ilustrasi pasien dirawat. Foto : Sindonews.com

Terhadap keluhan tersebut Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT melakukan beberapa langkah tindak lanjut berupa berkoordinasi dengan rumah sakit dan BPJS Kesehatan, menjelaskan kepada pasien/keluarga pasien bahwa pemulangan pasien merupakan pertimbangan dokter penanggungjawab berdasarkan indikasi medis dan menyarankan pasien untuk terlebih dahulu menyampaikan keluhan kepada internal rumah sakit/ petugas BPJS Kesehatan di Rumah Sakit.

Meski demikian keluhan dengan substansi yang sama terus berulang sehingga kami menggelar rapat koordinasi bersama rumah sakit, dinas kesehatan dan BPJS Kesehatan. Kami memandang perlu menggelar rapat koordinasi bersama dengan tujuan untuk memperoleh informasi dan penjelasan atas keluhan Pasien JKN terkait hak rawat inap, memperoleh input dari pihak rumah sakit terkait pelayanan rawat inap pasien peserta JKN sebagai bahan evaluasi perbaikan kualitas layanan, mencegah potensi maladministrasi dalam pelayanan rawat inap pasien JKN dan memperoleh Komitmen Dinas Kesehatan, BPJS Kesehatan dan Rumah Sakit untuk melakukan perbaikan layanan rawat inap.

Pasien berharap memperoleh pemenuhan hak komunikasi informasi edukasi secara memadai dari DPJP saat dilakukannya visit dokter terkait indikasi medis yang mengharuskan pasien dipulangkan serta berharap agar rumah sakit menempatkan komplain pasien sebagai pintu masuk perbaikan layanan rumah sakit secara terus menerus.

Janji Layanan JKN

Janji layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah komitmen tertulis dari fasilitas kesehatan untuk memberikan pelayanan kesehatan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN. Janji layanan tersebut terpasang dalam bentuk banner di seluruh rumah sakit di NTT. Janji layanan tersebut meliputi diantaranya adalah; memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani peserta dengan ramah tanpa diskriminasi dan tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut