KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus kematian Yanuarius Bano (alm) yang terjadi di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada 23 Oktober 2024, semakin memanas.
Kuasa hukum tersangka Yohanes Pakael (27), Mario Kebo, SH, mengungkapkan dugaan konspirasi antara Polres TTU dengan pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurut Mario Kebo kepada media ini pada Senin (20/01/2025) mengatakan, kliennya, Yohanes Pakael, telah ditahan sejak 27 Oktober 2024 dan hingga kini tetap ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Pihaknya merasa ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres TTU, khususnya terkait dengan penetapan satu tersangka, yaitu Yohanes Pakael. Kebo merasa bahwa ada pihak lain yang terlibat namun tidak diperiksa secara serius.
"Tetapi jika Polres TTU hanya menetapkan satu orang saja sebagai pelaku tunggal, maka saya melihat perkara ini tidak mampu di selesaikan oleh Polres TTU. Saya menduga jangan sampai adanya konspirasi antara Polres TTU dengan pelaku lain yang ikut terlibat dalam perkara ini," ungkap alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan-Bandung itu.
Editor : Sefnat Besie