KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus kematian Yanuarius Bano (alm) yang terjadi di Desa Nian, Kecamatan Miomaffo Tengah, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) pada 23 Oktober 2024, semakin memanas.
Kuasa hukum tersangka Yohanes Pakael (27), Mario Kebo, SH, mengungkapkan dugaan konspirasi antara Polres TTU dengan pelaku lain yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut.
Menurut Mario Kebo kepada media ini pada Senin (20/01/2025) mengatakan, kliennya, Yohanes Pakael, telah ditahan sejak 27 Oktober 2024 dan hingga kini tetap ditetapkan sebagai tersangka tunggal dalam kasus ini.
Pihaknya merasa ada kejanggalan dalam proses penyidikan yang dilakukan Polres TTU, khususnya terkait dengan penetapan satu tersangka, yaitu Yohanes Pakael. Kebo merasa bahwa ada pihak lain yang terlibat namun tidak diperiksa secara serius.
"Tetapi jika Polres TTU hanya menetapkan satu orang saja sebagai pelaku tunggal, maka saya melihat perkara ini tidak mampu di selesaikan oleh Polres TTU. Saya menduga jangan sampai adanya konspirasi antara Polres TTU dengan pelaku lain yang ikut terlibat dalam perkara ini," ungkap alumni Fakultas Hukum Universitas Pasundan-Bandung itu.
Lebih lanjut, Pria yang dikenal dengan Naga Merah menilai bahwa Polres TTU telah salah dalam menerapkan pasal dalam dakwaan terhadap kliennya. Pasal yang digunakan, yakni Pasal 354 ayat 2 dan Pasal 351 ayat 3, dinilai tidak tepat.
Ia berpendapat bahwa seharusnya Polres TTU menggunakan Pasal 170 tentang pengeroyokan, mengingat kejadian tersebut melibatkan lebih dari satu orang.
"Bagaimana mungkin klien saya yang notabene sebagai tamu bisa melakukan penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia, sedangkan klien saya ini sama sekali tidak terdapat tanda-tanda kekerasan," katanya.
"Inikan tidak masuk akal. Bagaimana mungkin dua orang berkelahi yang satunya meninggal dunia dan yang satunya sama sekali tidak terdapat tanda-tanda kekerasan pada tubuhnya. Apalagi kejadian ini di acara pernikahan sudah pasti banyak orang," katanya lebih lanjut.
Kebo juga menekankan bahwa saat kejadian, Yohanes Pakael berada di dalam tempat acara, sedangkan peristiwa yang menyebabkan kematian korban terjadi di luar lokasi acara.
Dia memberikan contoh, jika seseorang dari Wini datang ke pesta di Kefamenanu dan kemudian menganiaya salah satu orang, apakah orang-orang Kefamenanu yang ada di acara tersebut hanya akan melihat? Tentu tidak.
Yang terjadi adalah, orang yang menganiaya itu yang justru akan dipukul oleh orang-orang Kefamenanu yang ada di acara tersebut.
"Demikian juga terhadap klien saya, saya sangat yakin bahwa klien saya tidak malakukan hal itu," lanjutnya.
Sebagai kuasa hukum, Mario Kebo berharap agar proses penyidikan lebih transparan dan melibatkan pemeriksaan saksi lain yang diduga mengetahui kejadian tersebut.
Ia meminta agar Kapolres TTU yang baru dapat mengusut tuntas perkara ini untuk mengungkap siapa saja yang terlibat.
"Saya selaku kuasa hukum meminta kepada yang terhormat Ibu Kapolres TTU yang baru, AKBP Eliana Papote agar mengusut tuntas perkara ini agar menjadi terang melebihi cahaya. Saya meyakini bahwa kematian alm. Yanuarius Bano ini bukan penganiayaan, melainkan pengeroyokan," tutupnya.
Editor : Sefnat Besie