get app
inews
Aa Text
Read Next : Pemilik Bengkel di TTU Diingatkan untuk Tidak Jual Knalpot Racing dan Warga Dilarang Pasang

Kasat Lantas Polres TTU Keluarkan 7 Imbauan Jelang Tahun Baru 2025

Jum'at, 27 Desember 2024 | 16:55 WIB
header img
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Mathernus Klau. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Menjelang pergantian tahun, Kapolres Timor Tengah Utara (TTU), AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Mathernus Klau, mengeluarkan tujuh imbauan untuk masyarakat Kabupaten TTU.

Imbauan ini ditujukan untuk menjaga keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas, terutama pada periode libur Tahun Baru 2025.

Pada Jumat, 27 Desember 2024, Satlantas Polres TTU melaksanakan sosialisasi kepada pengendara dan pemilik bengkel di Kota Kefamenanu, dengan harapan masyarakat dapat mengikuti aturan yang berlaku demi keselamatan bersama.

Berikut adalah tujuh imbauan yang dikeluarkan oleh Satlantas Polres TTU:

1. Wajib Menggunakan Helm
Pengendara roda dua, baik pengemudi maupun penumpang, diimbau untuk selalu menggunakan helm demi keselamatan di jalan raya.

2. Wajib Memiliki SIM
Semua pengendara, baik roda dua maupun roda empat, harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah sesuai dengan jenis kendaraan yang dikendarai.

3. Pembatasan Penumpang Roda Dua
Pengendara sepeda motor diingatkan agar tidak membawa atau menggonceng lebih dari satu orang penumpang.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut