get app
inews
Aa Text
Read Next : Satlantas Polres TTU Catat 414 Pelanggaran Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024, Alami Penurunan

Pemilik Bengkel di TTU Diingatkan untuk Tidak Jual Knalpot Racing dan Warga Dilarang Pasang

Jum'at, 27 Desember 2024 | 16:32 WIB
header img
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Mathernus Klau. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Jelang tahun baru 2025, Satlantas Polres Timor Tengah Utara (TTU) memberikan imbauan kepada pengusaha bengkel dan masyarakat agar tidak menjual atau memasang knalpot racing atau "brong".

Imbauan ini disampaikan pada Jumat (27/12/2024) melalui sejumlah kunjungan ke bengkel-bengkel dan pengendara di Kota Kefamenanu.

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Mathernus Klau, mengingatkan bahwa penggunaan knalpot brong dapat membahayakan keselamatan pengendara dan mengganggu ketertiban umum, terutama menjelang perayaan tahun baru.

Ia juga meminta agar berbagai pihak, seperti pengusaha, tokoh agama, serta masyarakat luas, ikut berperan dalam menjaga keselamatan lalu lintas dengan memberikan imbauan tidak menggunakan knalpot racing serta menghindari aksi ugal-ugalan di jalan.

"Selain itu, kami juga meminta dukungan kepada pengusaha bengkel untuk tidak menjual knalpot racing. Ini demi keamanan dan ketertiban bersama," tegas Iptu Mathernus Klau.

Imbauan tersebut diharapkan dapat mengurangi potensi kecelakaan dan gangguan yang disebabkan oleh suara bising knalpot brong, serta menciptakan suasana aman dan nyaman menjelang pergantian tahun.


Satlantas Polres TTU melakukan imbauan bagi pemilik bengkel maupun pengendara agar tidak menjual dan memasang knalpot racing. Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos.

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut