Dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan agar Pemerintah memberikan perlindungan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), dimana ada 15 kriteria anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus dari negera, diantaranya adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).
Sehubungan dengan pentingnya pemenuhan hak anak dan perlindungan bagi AMPK, khususnya ABH, maka perlu dibangun persepsi, komitmen, dan koordinasi antara Lembaga Pemerintah, baik pada aras pemerintah daerah maupun vertikal, Kepolisian, Lembaga Agama, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pusat Pengembangan Anak, dan media serta semua pemangku kepentingan lainnya.
Terkait upaya pemenuhan hak anak dan penanganan AMPK, serta penataan masa depan yang mandiri bagi anak secara cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi NTT, memandang penting untuk melaksanakan kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak, yang melibatkan para pihak lingkup Daerah Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota, Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap anak kewenangan provinsi yang berfokus pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum/ABH.
" Maksud kegiatan ini memberikan pemahaman dan menyebarluaskan Informasi dan Edukasi tentang “Pencegahan Kekerasan dan Penanganan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)," ujar Ruth Diana Laiskodat.
Editor : Sefnat Besie