Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Getaran Masih Terasa Flores, Gempa Susulan Tembus 15.156 Kali
Advertisement . Scroll to see content

Dinas DP3AP2KB NTT gelar Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak di Bawah Umur

Jum'at, 13 Desember 2024 | 17:38 WIB
  • author Rudy Rihi
Dinas DP3AP2KB NTT gelar Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak di Bawah Umur
DP3AP2KB NTT menggelar kegiatan bertajuk Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur di Hotel Greenia Kupang. Foto : Ist

Dalam UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Peraturan Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Anak, mengamanatkan agar Pemerintah memberikan perlindungan bagi Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (AMPK), dimana ada 15 kriteria anak yang harus mendapatkan perlindungan khusus dari negera, diantaranya adalah anak yang berhadapan dengan hukum (ABH).

Sehubungan dengan pentingnya pemenuhan hak anak dan perlindungan bagi AMPK, khususnya ABH, maka perlu dibangun persepsi, komitmen, dan koordinasi antara Lembaga Pemerintah, baik pada aras pemerintah daerah maupun vertikal, Kepolisian, Lembaga Agama, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Pusat Pengembangan Anak, dan media serta semua pemangku kepentingan lainnya.

Terkait upaya pemenuhan hak anak dan penanganan AMPK, serta penataan masa depan yang mandiri bagi anak secara cepat, akurat, komprehensif dan terintegrasi, maka Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana  Provinsi NTT, memandang penting untuk melaksanakan kegiatan Pencegahan Kekerasan terhadap Anak, yang melibatkan para pihak lingkup Daerah Provinsi dan Lintas Kabupaten/Kota, Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap anak kewenangan provinsi yang berfokus pada Anak yang Berhadapan dengan Hukum/ABH.

" Maksud kegiatan ini memberikan pemahaman dan menyebarluaskan Informasi dan Edukasi tentang “Pencegahan Kekerasan dan Penanganan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH)," ujar Ruth Diana Laiskodat.

Editor: Sefnat Besie

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut