get app
inews
Aa Text
Read Next : Ciptakan Lingkungan Sekolah yang Aman dan Kondusif agar Anak tak Terpapar Kekerasan dan Hal Negatif

Dinas DP3AP2KB NTT gelar Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan pada Anak di Bawah Umur

Jum'at, 13 Desember 2024 | 17:38 WIB
header img
DP3AP2KB NTT menggelar kegiatan bertajuk Koordinasi dan Sinkronisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Anak di Bawah Umur di Hotel Greenia Kupang. Foto : Ist

Sedangkan tujuan kegiatan ini antara lain meningkatkan pemahaman tentang Pencegahan Kekerasan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Meningkatkan pemahaman tentang penanganan Anak yang Berhadapan dengan ukum (ABH) dan Meningkatkan upaya kolaborasi dalam menekan kasus kekerasan terhadap Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

AKP. Fridinari Kameo dari unit PPA Polda NTT Mengatakan, Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana di luar proses peradilan pidana, dan terhadap proses tersebut dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi.

" Syarat diversi antara lain Diancam pidana penjara dibawah 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana," papar AKP. Iin sapaannya.

Sementara itu Welmince Amnifu,  Jaksa Utama Pratama Kejati NTT menambahkan Dalam proses Diversi itu sendiri tentunya ada pihak yang dilibatkan yakni anak, orang tua, korban, dan atau orang tua/wali, pembimbing kemasyarakatan dan pekerja sosial profesional berdasarkan pendekatan keadilan restorative justice yang mengadung arti bahwa penyelesain perkara tindak pidana yang melibatkan pelaku, korban dan pihak-pihak lain terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula.

" Hasil dari kesepakatan diversi ini ada perdamaian berupa dengan atau ganti kerugian, penyerahan kembali kepada orang tua/wali, keikut sertaan dalam pendidikan/pelatihan di lembaga pendidikan atau LPKS, pelayanan masyarakat. jika kesepakatan tercapai, maka pejabat yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan diversi segera terbitkan penghentian penyidikan, penghentian penuntutan, penghentian pemeriksaan perkara," jelasnya.

Acara yang dimoderatori oleh France A. Tiran selaku Kabid Khusus Perlindungan Anak ini diakhiri dengan sesi tanya jawab dan pemberian hadiah bagi audience yang berhasil menjawab pertanyaan panitia.

 

Editor : Sefnat Besie

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut